Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

KEPPRES Nomor 161 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 161 Tahun 1998 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK UZBEKISTAN TENTANG PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK ATAS PENGHASILAN (LABA USAHA)

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
NON DISKRIMINASI 1. Warganegara dari suatu Negara pihak pada Persetujuanakan dikenakan pajak atau kewajiban apapun sehubungan denganpengenaanpajak di Negara pihak lainya pada Persetujuan, yang berlainan atau lebih memberatkkan daripada pengenaan pajak dan kewajiban-kewajiban pihak, yang dikenakan atau dapat dikenakan terhadap warganegara dari Negara pihak lainnya dalam keadaan yang sama. 2. Pengenaan pajak atas bentuk usaha tetap yang dimillik oleh suatu perusahaan dari Negara pihak pada Persetujuan di Negara pihak lainnya pada Persetujua, tidak boleh dilakukan dengan cara yang kurang menguntungkan dibandingkan dengan pengenaan pajak atas perusahaan-perusahaan yang menjalankan kegiatan-kegiatan yang sama di Negara pihak lainnya itu. Ketentuan ini tidak dapat ditafsirkan sebagai mewajibkan suatu Negara pihak pada Persetujuan untuk memberikan kepada penduduk Negara pihak lainnya pada Persetujuan suatu potongan pribadai, keringanan-keringanan dan penguranga-pengurangan untukkepentingan pengenaanpajak berdasarkan status sipil atau tanggung jawab keluarga seperti yang digerikan kepada penduduknya sendiri. 3. Kecuali ketentuan-ketentuan Pasal 9 ayat (1), Pasal 11 ayat (6) atau berlaku, bunga, royalti dan pengeluarn-pengeluaran yang dibayarkan oleh perusahaan suatu Negara pihak pada Persetujuan kepada penduduk suatau Negara pihak lainya pada Persetujuan dalama menentukan laba yang dikenakan pajak atas suatu perusahaan akan dapat dikurangnkan dalam kondisi yang sama apabiula hal itu dibayarkan kepada penduduk dari Negara yang disegut pertama. 4. Perusahaan di suatu Negara pihak pada Persetujuan, yang modalnya sebagian atau seluruhnya dimiliki atau diukuasai baik langsung atau tidak langsung oleh satu atau lebih penduduk dari Negara pihak lainnya pada Persetujuan, tidak akan dikenakan pajak atau kewajiban apapun yang berkaitan dengan pengenaan pajak di Negara yang disebut pertama yang berlainan atau lebih memberatkan darai pada pengenaan pajak dan kewajiban-kewajiban dimaksud yang dikenakan atau dapat dikenakan terhadap perusahaan-perusahaan ;ainnya yang serupa di Negara yang disebut pertama. 5. Ketentauan dalam ayat (3) tidak akan mempengaruhi ketentuan-ketentuan dalam UNDANG-UNDANG perpajakan satu Negara pihak pada Persetujuan yang dimaksudkan untuk menghadapi transaksi-transaksi yang mempunyai tujuan untuk menghidari pajak. 6. Yang dimaksud dengan istilah " perpajakan " dalam Pasal ini adalah pajak-pajak sebagaimana dimaksud dalam Persetujuan in.
Your Correction