Correct Article 23
KEPPRES Nomor 161 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 161 Tahun 1998 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK UZBEKISTAN TENTANG PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK ATAS PENGHASILAN (LABA USAHA)
Current Text
PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA
1. Apabila seorang penduduk dari suatu negara pihak pada Persetujuan memperoleh penghasilan (laba usaha) yang sesuai dengan ketentuan Persetujuan ini, dapat dikenakan pajak di Negara pihak lain pada Persetujuan, maka Negara yang disebut pertama harus mempekenankan jumlah pajak penghasilan yang dibayar di Negara lain tersebut sebagai pengurangan atas pajak penghasilan dari penduduk yang bersangkutan. Namun demikian pengurangan tersebut tidak boleh melebihi bagian dari pajak penghasilan (laba) yang dihitung sebelum pengurangan diberikan, yang seusai dengan besarnya penghasilan (laba) yang dikenakan pajak di Negara lain tersebut.
2. Apabila sesuai dengan ketentuan yang terdapat pada Persetujuann ini penghasilan yang diperoleh penduduk satu Negara pihak pada Persetujuan dibebaskan dari pengenaan pajak di Negara itu, maka Negara tersebut dalam menghitung jumlah pajak atas sisa penghasilan yang bersangkutan, harus memperhitungkan penghasilan yang dibebaskan.
3. Untuk tujuan penerapan ayat (1) dan (2) dalam Pasal ini, maka laba penghasilan yang diperoleh penduduk satu Negara pihak pada Persetujuan yang dapat dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan sesuai dengan Persetujuan ini, akan dianggap berasal dari sumber-sumber dari Negara pihak lain pada Persetujuan.
4. Apabila jumlah pajak yang dibebaskan atau dikurangi sesuai dengan ketentuan-ketentuan khusus dalam pemberian insentif berdasarkan UNDANG-UNDANG dalam negeri Negara pihak pada Persetujuan telah dianggap dibayar di Negara pihak pada Persetujuan, maka pajak yang dibebaskan tersebut dapat dikurangkan dari pajak yang terutang di Negara pihak lainnya pada Persetujuan.
Your Correction
