Correct Article 21
KEPPRES Nomor 161 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 161 Tahun 1998 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK UZBEKISTAN TENTANG PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK ATAS PENGHASILAN (LABA USAHA)
Current Text
GURU Seorang yang sebelum kunjungan ke satu Negara pihak pada Perseetujuan adalah penduduk Negara pihak lainnya pada Persetujuan dan atas undangan dari Pemerintah Negara pihak pada Persetujuan yang disebut pertama atau universitas, akademi, sekolah, museum atau lembaga kebudayaan lainnya dari Negara pihak pada Persetujuan yang disebut pertama atau melalui program pertukaran kebudayaan resmi, yang berada di Negara pihakpada Persetujuan itu untuk masa tidak lebih dari dua tahun berturut-turut untuk tujuan mengajar atau memberikan kuliah di lembaga dimaksud akan dibebaskan
dari pengenaan pajak di Negara pihak pada Persetujuan itu atas pembayaran untuk kegiatan tersebut, jika pembayaran yang diperolehnya berasal dari luar Negara pihak pada Persetujuan itu.
Your Correction
