Correct Article 18
KEPPRES Nomor 161 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 161 Tahun 1998 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK UZBEKISTAN TENTANG PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK ATAS PENGHASILAN (LABA USAHA)
Current Text
PENSIUN DAN PEMBAYARAN BERKALA
1. Pensiun yang dibayarkan kepada penduduk dari suatu Negara pihak pada
Persetujuan yang bersumber dari Negara pihak lainnya pada Persetujuan dan pembayaran berkala yang dibayarkan kepada penduduk dari sumber di atas hanya akan dikenakan pajak di Negara pihak lainnya.
2. Isitilah "pembayaran berkala" berarti suatu jumlah tertentu yang dibayar secara berkala pada waktu tertentu atau masa waktu yang dapat ditentukan karena adanya kewajibn untuk melakukan pembayaran sebagai imbalan yang memadai dalam bentuk uang atau yang dinilai dengan uang.
Your Correction
