Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

KEPPRES Nomor 161 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 161 Tahun 1998 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK UZBEKISTAN TENTANG PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK ATAS PENGHASILAN (LABA USAHA)

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
PEKERJAAN BEBAS 1. Penghasilan yang diperoleh penduduk dari suatu Negara pihak pada Persetujuan sehubungan dengan jasa-jasa profesional atau pekerjaan bebas lainnya hanya akan dikenakan pajak di Negara itu kecuali dalam keadaan sebagai berikut, maka penghasilan tersebut dapat dikenakan pajak di Negara pihak lain pada Persetujuan: (a) apabila ia mempunyai suatu tempat usaha tetap yang tersedia secara teratur baginya untuk menjalankan kegiatan-kegiatan di Negara pihak lainnya pada Persetujuan, dalam hal ini hanya sebesar penghasilan yang bersasal dari tempat usaha tetap itu dapat dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujun; atau (b) ia berada di Negara pihak lainnya pada Persetujuan selama suatu masa atau masa-masa yang melebihi 90 hari dalam masa dua belaa bulan. 2. Istilah "jasa-jasa profesional" terutama meliputi kegiatan-kegitan di bidang ilmu pengetahuan, kesusasteraaan, kesenian,pendidikan atau pengajaran yang dilakukan secara independen, demikian juga pekerjaan-pekerjaan bebas yang dilakukan oleh para dokter, ahli teknik, ahli hukum, dokter gigi, arsitek dan akuntan.
Your Correction