Correct Article 13
KEPPRES Nomor 161 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 161 Tahun 1998 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK UZBEKISTAN TENTANG PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK ATAS PENGHASILAN (LABA USAHA)
Current Text
KEUNTUNGAN DARI PEMINDAHTANGANAN BENDA
1. Keuntungan yang diperoleh penduduk suatu Negara pihak pihak pada Persetujuan dari pemindahtanganan benda tak bergerak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan terletak di Negara pihak lainnya pada Persetujuan, dapat dikenakan pajak di Negara pihak lainnya tersebut.
2. Keuntungan dari pemindahtanganan benda bergerak yang merupakan bagian kekayaan suatu bentuk usaha tetap yang dimiliki oleh perusahaan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan di Negara pihak lainnya pada Persetujuan atau dari benda bergerak yang merupakan bagian dari suatu tempat usaha tetap yang tersedia bagi penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan di Negara pihak lainnya pada Persetujuan untuk maksud melakukan pekerjaan bebas, termasuk keuntungan dari pemindahtanganan bentuk usaha tetap itu (tersendiri atau beserta keseluruhan perusahaan) atau tempat usaha tetap, dapat dikenakan pajak di Negara pihak lainnya.
3. Keuntungan yang diperoleh penduduk suatu Negara pihak pada persetujuan dari pemindahtanganan kapal atau pesawat udara yang beroperasi di jalur lalu lintas internasional atau benda bergerak yang menjadi bagian dari operasi kapal atau pesawat udara itu hanya akan dikenakan pajak di Negara tersebut.
4. Keuntungan dari pemindahtanganan benda lainnya, kecuali yang disebut pada ayat-ayat terdahulu, hanya akan dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan di mana orang/badan yang memindahkan benda itu berkedudukan.
Your Correction
