Correct Article 12
KEPPRES Nomor 161 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 161 Tahun 1998 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK UZBEKISTAN TENTANG PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK ATAS PENGHASILAN (LABA USAHA)
Current Text
ROYALTI
1. Royalti yanb berasal dari Negara pihak pada Persetujuan dan dibayarkan kepada penduduk dari suatu Negara pihaklainnya pada Persetujuan dapat dikenakan pajak di negara pihak lainnya tersebut, jika penduduka tersebut adalah pemilik hak yang menikmati royalti terebut.
2. Namun demikian royalti tersebut dapat juga dikenakan pajak di Negara Pihak pada Persettujuan dimana royalti itu berasal sesuai dengan Undang-undangn Negara itu,tetapi apabila penerima royalti itu adalah pemilik hak yang menikmati royalti itu, maka pajak yang dikenakan tidak melebihi 10% dari jumlah bruto royalti tersebut.
3. Istilah "royalti" sebagaimana dimaksud dalam pasal ini berarti segala jenis pembayaran-pembayaran bentuk apapun yang diterima karena penggunaan, atau hak untuk menggunakan, atau penjualan setiap hak cipta kesusasteraan, kesenian atau karya ilmiah, karya termasuk film-film bioskop, atau film-film atau pita atau video rekaman yang digunakan untuk siaran radio atau televisi, setiap hak paten, merk dagang, desain atau model, rencana, rumus rahasia atau cara pengolahan atau karena penggunaan atau hak untuk menggunakan peralatan industri, perdagangan atau ilmu pengetahuan, atau untuk informasi mengenai pengalaman di bidang industri, perdagangan atau ilmu pengetahuan.
4. Ketentuan-ketentuan ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku, apabila pihak yang memiliki hak menikmati, yang merupakan penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan, menjalankan usaha di Negara pihak lainnya pada Persetujuan di mana royalti itu berasal, melalui suatu bentuk usaha tetap yang berada disana, atau melakukan suatu pekerjaan bebas di Negara lainnya itu melalui suatu tempat usaha tetap, dan hak atau benda yang menghasilkkan royalti itu mempunyai hubungan yang efektif dengan bentuk usaha tetap, atau tempat tetap. Dalam hal demikian ketentuan Pasal 7 atau Pasal 14 akan berlaku.
5. Royalti dapat dianggap berasal dari Negara pihak pada Persetujuan apabila pembayarannya adalah Negara itu sendiri, pemerintah daerah, atau penduduk dari Negara trersebut. Namun demikian, apabila orang atau badan yang membayarkan royalti itu, tanpa memandang apakah ia penduduk suatu negara Pighak pada Persetujuan atau bukan, memiliki bentuk usaha tetap atau tempat usaha tetap di suatu Negara pihak pada Persetujuan di mana kewajiban membayar royalti timbul.
dan roiyalti teresbut menjadi beban bentuk usaha tetap atau tempat ussaha tetap tersebut, maka royalti itu dianggap berasalh dari Negara di mana bentuk usaha tetap atau tempat usaha tetap itu berada.
6. Jika karena alsan adanya hubungan khusus antara pembayar dengan pemilik hak yang menikmati atau antara kedua-duanya dengan orang/badan lain, berkenaan dengan penggunaan hak atau keterangan yang mengakibatkan pembayaran itu, jumlah royalti yang dibayarkan itu melebihi jumlah seharusnya disepakati oleh pembayar dan pemilik hak seandainya tidak ada hubungan khusus, maka ketentuan-ketentuan Pasal ini hanya akan berlaku terhadap jumlah yang disebut terakhir. Dalam hal demikian, jumlah kelebihan pembayaran tersebut akan tetap dikenakan pajak sesuai dengan perundang-undangan masing-masing Negara pihak pada Persetujuan dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan lainnya dalam Persetujuan ini.
7. Ketentuan-ketentuan pada Pasal ini tidak berlaku apabila tujuan utama atau salah
satu tujuan utama seseorang yang berkepentingan dengan pengadaan atau penyerahan hak yang mengakibatkan dibayarnya royalti untuk memperoleh keuntungan dari Pasal ini dengan cara pengadaan atau penyerahan tersebut.
Your Correction
