Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

KEPPRES Nomor 161 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 161 Tahun 1998 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK UZBEKISTAN TENTANG PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK ATAS PENGHASILAN (LABA USAHA)

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
BUNGA 1. Bunga yang berasal dari suatu Negar pihak pada Persetujuan dan dibayarkan kepada penduduk Negara pihak lainnya pada Persetujuan dapat dikenakan pajak di Negara pihak lainnya pada Persetujuan tersebut. 2. Namun demikian, bunga tersebut dapat juga dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan tempat bunga itu berasal, dan sesuai dengan perundang-undangan Negara tersebut, akan tetapi apabila penerima (pemberi pinjaman yang menikmati bunga itu), adalah penduduk Negara pihak lainnya pada Persetujuan maka pakak yang dikenakan tidak akan melebihi 10 persen dari jumlah bruto bunga. 3. Istilah "bunga" yang digunakan dalam Pasal ini berarti penghasilan dari semua jenis tagihan hutang, baik yang dijamin dengan pihak hipotik maupun yang tidak khususnya penghasilan dari surat-surat perbendaharan Negara dan Surat-surat obligasi atau surat-surat hutang, termasuk premi dan hadiah yang terikat pada surat-surat berharga, obligasi dan surat-surat hutang tersebut. Sanksi denda karena pembayaran terlambat tidak akan dianggap sebagai bunga untuk tujuan Pasal ini. 4. Ketentuan-ketentuan ayat (1) dan ayat (2) tidak akan berlaku apabila pembrei pinjaman yang menikmati bunga tadi berkedudukandi suatu Negar pihak pada Persetujuan, melakukan kegiatan usaha di Negara pihak lainnya pada Persetujuan di mana tempat bunga itu berasal melalui suatu bentuk usaha tetap yang berada di sama, atau menjalankan pekerjaan bebas di Negara lainnya melalui suatu tempat usaha tetap yang berada di sana, dan tagihan hutang yang menghasilkan bunga itu mempunyai hubungan yang efektif dengan bentuk usaha tetap atau tempat usaha tetap itu. Dalam hal demikian, tergantung pada masalahnya, berlaku ketentuan-ketentuan Pasal 7 atau Pasal 14. 5. Bunga dianggap berasal dari suatu Negara pihak pada Persetujuan apabila yang membayarkan bunga adalah Negara itu sendiri, pemerintah daerahnya, atau penduduk Negara tersebut. Namun demikian, apabila orang atau badan yang membayar bungan itu, tanpa memandang apakah itu penduduk suatu Negara pihak pada Persetjuan atau tidak, mempunyai bentuk usaha tetap atau tempat usaha tetap di suatu Negara pihak pada Persttujuan dimana bung yang dibayarkan menjadai beban bentuk usaha tetap atau ttempat usaha tetap tersebut, maka bunga itu dianggap berasal dari Negara pihak pada Persetujuan di mana bentuk usaha tetap atau tempat usaha tetap itu berada. 6. Jika karena alasan adanya hubungan khusus antara pembayar bunga dengan pemilik yang menikmati bunga atau antara keduanya dengan orang atau badan lain dengan memperhatikan besarnya tagihan kurang yang menghasilkan bunga itu, jumlah bunga yang dibayarkan melebihi jumlah yang seharunya disetujui antara pembayar dan pemilik yang menikmati bynga seandainya hubungan khusus itu tidak ada,maka ketentuan-ketentuan Pasal ini akan berlaku hanya atas jumlah yang telah distujui tersebut. Dalam hal demikian, jumlah ketentuan Pasal ini akan berlaku hanya atas jumlah yang telah disetujui tersebut. Dalam hal demikian, jumlah kelebihan pembayaran tersebut akan tetap dikenakan pajak sesuai dengan perundang-undangan masing-masing Negara pihak pada Persetujuan, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan lainnya dalam Persetujuan ini.
Your Correction