Correct Article 10
KEPPRES Nomor 161 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 161 Tahun 1998 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK UZBEKISTAN TENTANG PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK ATAS PENGHASILAN (LABA USAHA)
Current Text
DIVIDEN
1. Dividen yang dibayarkan oleh suatu perseroan yang berkedudukan di suatu Negara pihak pada Persetujuan kepada penduduk Negara pihak lainnya pada Persetujuan dapat dikenakan pajak di Negara lain tersebut.
2. Namun demikian itu dapat juga dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan dimana perseroan yang membayarkan dividen tersebut berkedudukan dan sesuai dengan perundang-undangan Negara tersebut, akan tetapi apabila penerima dividen adalah pemilik saham yang menikmati dividen itu dan ia dapat dikenakan pajak sehubungan dengan dividen itu di Negara pihak lainnya pada Persetujuan, maka pajak yang dikenakan tidak boleh melebihi 10 persen dari jumlah kotor dividen dibayarkan.
3. Istilah "dividen" sebagaimana digunakan dalam Pasal ini berarti penghasilan dari saham apapun, atau hak-hak lainnya yang bukan merupakan surat-surat piutang, yang berhak atas pembagian laba, maupun penghasilan lainnya dari hak-hak perseroan yang oleh undang-undangan perpajakan Negara di mana perseroan yang membagikan dividen itu berkedudukan, dalam pengenaan pajaknya diperlukan sama dengan penghasilan dari saham-saham.
4. Ketentuan-ketentuan ayat (1) dan (2) tidak akan berlaku apabila pemilik saham yang menikmati dividen, yang merupakan penduduk dari suatu Negara pihak pada Persetujuan, di mana perseroan yang membayarkan dividen itu berkedudukan, melalui suatu bentuk usaha tetap yang sama, atau menjalankan pekerjaan bebas dengan suatu tempat usaha yang berada di sama dan pemilikan saham-saham yang menhasilkan dividen itu mempunyai hubungan yang efektif dengan bentuk usaha ttap atau tempat usaha tetap itu. Dalam hal demikian, tergantung pada masalahnya, berlaku ketentuan-ketentuan Pasal 7 atau Pasal 14.
5. Apabila suatu perseroan adalah penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan, maka Negara pihak pada Persetujuan, maka Negara lainnya pada Persetujuan, tidak boleh mengenakan pjaka apapunjuga atas dividen yang dibayarkan oleh perseroan itu, kecuali apabila dividen itu dibayarkan kepaga penduduk Negara lain tersebut atau apabila pengusaaan saham-saham yang menghasilkan dividen itu mempunyai hubungan yang efektif dengan bentuk usaha tetap atau tempat usaha tetap yang berada di Negara lain tersebut, juga tidak boleh mengenakan pajak atas laba yang tidak dibagikan sekalipun dividen-dividen yang dibayarkan atau laba yang tidak dibagikan itu terdiri seluruhnya atau sebagian dari laba atas penghasilan yang berasal dari Negara lain tersebut.
6. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan lainnya dalam. Persetujuan ini, apaila suatu perseroan yang berkedudukan di seuatu Negara pihak pada Persetujuan mempunyai bentuk usaha tetap di Negara pihak lainnya pada Persetujuan, maka keuntungan bentuk usaha tetap tersebut dapat dikenakan pajak tambahan di Negara lainnya itu berdasarkan undang-undangnya, namun pajak tambahan tersebut tidak akan melelbihi 10 persen dari jumlah keuntungansetelah dikurangi dengan pajak penghasilan dan pajak-pajak lainnya atas penghadailan yang dikenakan di Negara lain tersebut.
7. Ketentuan-ketentuan dari ayat (6) Pasal ini tidak akan mempengaruhi ketentuan yang terdapat dalam setiap kontrak bagi hasil atau kontrak karya (atau kontrak
lainnya yang serupa) mengenai sektor minyak dan gas bumi atau sektor pertambangan lainnya yang disetujui oleh Pemerintah INDONESIA, badan-badan pemerintahannya, perusahaan minyak dan gas milik negara, atau badan-badan lainnya yang merupakanpenduduk Negara pihak lainnya pada Persetujuan.
Your Correction
