Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

KEPPRES Nomor 161 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 161 Tahun 1998 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK UZBEKISTAN TENTANG PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK ATAS PENGHASILAN (LABA USAHA)

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
PENGHASILAN DARI BENDA TAK BERGERAK 1. Penghasilan yang diperoleh seorang penduduk dari suatu Negara pihak pada Persetujuan dari benda tak gerak (teramsuk penghasilan yang diperoleh dari pertanian atau kehutanan) yang berada di negar pihak lainnya pada Persetujuan dapat dikenakan pajak di Negar lain tersebut. 2. Dalam Persetujuan ini, istilah "benda tak gerak" mempunyai arti sesuai dengan perundang-undangan Negara Pihak pada Persetujuan di mana benda yang bersangkutan berada. Istilah tersebut meliputi juga benda-benda ikutan dari benda tak bergerak, ternak dan peralatan yang dipergunakan dalam usaha pertanian dan kehutanan, segala macam perikanan, hak-hak terhadap mana berlaku ketentuan-ketentuan dalam hukum umum mengenai pemilikan atas lahan, hak memungut hasil atas benda tak bergerak, serta hak atas pembayaran-pembayaran tetap atau tak tetap sebagai balas jasa untuk pengerjaan, atau hak untuk mengerjakan kandungan mineral, sumber-sumber kekayaan alam lainnya, kapal laut, dan pesawat udara tidak dianggap sebagai benda tak bergerak. 3. Isitilah "hak memungut hasil" yang digunakan dalam Pasal ini berarti hak untuk menggunakan sepanjang masa atau benda orang lain dan mendapat penghasilan dari hak tersebut. 4. Ketentuan-ketentuan pada ayat (1) berlaku juga terhadap penghasilan yang diperoleh dari penggunaan secara langsung, dari penyewaan, atau dari penggunaan dengan cara lain atas benda tak bergerak. 5. Ketentuan-ketentuan dalam ayat-ayat (1) dan (3) berlaku juga terhadap penghasilan yang diperoleh dari benda-benda tak bergerak suatu perusahaan dan terhadap penghasilan dari benda tak bergerak yang digunakan dalam menjalankan pekerjaan bebas.
Your Correction