Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

KEPPRES Nomor 161 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 161 Tahun 1998 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK UZBEKISTAN TENTANG PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK ATAS PENGHASILAN (LABA USAHA)

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
BENTUK USAHA TETAP 1. Untuk kepentingan Persetujuan ini istilah "bentuk usaha tetap" berarti suatu tempat usaha tetap dimana seluruh atau sebagian usaha dari suatu perusahaan dari suatu negara pihak pada Persetujuan dijalankan di negara pihak pada Persetujuan lainnya. 2. Istilah "bentuk usaha tetap" terutama meliputi : (a) suatu tempat kedudukan manajemen; (b) suatu cabang; (c) suatu kantor; (d) suatu pabrik; (e) suatu bengkel; (f) suatu pertanian atau perkebunan; (g) suatu tambang, suatu sumur minyak atau gas, suatu penggalian sumber atau ekspolrasi sumber daya alam, anjungan untuk pemboran atau kapal kerja. 3. Istilah "bentuk usaha tetap" juga meliputi : (a) suatu bangunan, suatu konstruksi, proyek perakitan atau proyek instalasi atau kegiatan pengawasan yang ada hubungan dengan proyek tersebut, tetapi hanya apabila bangunan, proyek atau kegiatan tersebut berlangsung untuk masa lebih dari 6 bulan; (b) pemberian jasa termasuk jasa konsultasi oleh suatu perusahaan yang dilakukan oleh perusahaan melalui karyawannya atau orang lain yang dipekerjakan oleh perusahaan itu untuk tujuan tersebut, tetapi hanya apabila kegiatan-kegiatan tersebut berlangsung (untuk proyek yang sama atau yang ada kaitannya) di suatu Negara dalam masa-masa yang berjumlah lebih dari 3 bulan dalam jangka waktu dua belas bulan. 4. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan sebelumnya dari Pasal ini, istilah "bentuk usaha tetap" dianggap tidak meliputi : (a) penggunaan fasilitas=fasilitas semata-mata dengan maksud untuk menyimpan atau memamerkan barang-barang atau barang dagangan milik perusahaan; (b) pengurusan suatu persediann barang-barang atau barang dagangan milik perusahaan semata-mata dengan maksud untuk disimpan atau dipamerkan; (c) pengurusan suatu persedian barang-barang atau barang dagangan milik perusahaan semata-mata dengan maksud untuk diolah oleh perusahaan lain; (d) pengurusan suatu tempat usaha tetap semata-mata dengan maksud untuk pembelian barang-barang atau barang dagangan atau untukmengumpulkan informasi bagi keperluan perussahaan; (e) pengurusan suatu tempat usaha tetap semata-mata dengan maksud untuk tujuan periklanan, atau untuk memberikan keterangan-keterangan; (f) pengurusan suatu tempat usaha tetap semata-mata dengan maksud menjalankan kegiatan lain yang bersifat persiapan atau penunjang bagi perusahaan; (g) pengurusan suatu tempat usaha tetap semata-mata dengan maksud untuk melakukan gabungan kegiatan-kegiatan seperti disebutkan pada sub-ayat (a) sampai dengan sub ayat (f), sepanjang hasil penggabungan semua kegiatan-kegiatan tersebut bersifat persiapan atau penunjang. 5. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan ayat (1) dan (2), apabila orang atau badan, kecuali agen yang bertindak bebas sebagaimana berlaku ayat (7), bertindak di suatu Negara pihak pada Persetujuan atas nama perusahaan yang berkedudukan di Negara pihak lainnya pada Persetujuan, maka perusahaan tersebut dianggap memiliki bentuk usah tetap di Negara yang disebutkan pertama atas kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh orang atau badan tersebut, jika ia mempunyai dan biasa di Negara yang disebut pertama melakukan wewenang untuk menandatangani kontrak-kontrak atas nama perusahaan tersebut, kecuali kegiatan itu haya terbatas pada apa hang diatu dalam ayat (4), yang meskipun dilakukan melalui suatu tempat usaha tetap, tempat tersebut bukan merupakan bentuk usaha tetap sesuai dengan ketentuan ayat tersebut; 6. Suatu perusahaan asuransi dari Negara pihak pada Persetujuan, kecuali yang berkenaan dengan reasuransi, akan dianggap mempunyai suatu bentuk usaha tetap di Negara pihak pada Persetujuan jika perusahaan tersebut memungut premi di wilayah Negara lainnya itu atau menanggung resiko yang terjadi di sana melalui seorang pegawai, atau melalui suatau perwakilan yang bukan merupakan agen yang bertindak bebas seperti dimaksud pada ayat (7). 7. Suatu perusahaan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan tidak akan dianggap mempunyai suatu bentuk usaha tetap di Negara pihak lainnya pada Persetujuan hanya semata-mata karena perusahaan itu menjalankan usaha di Negara pihak lainnya melalui makelar, komisioner umum, atau agen lainnya yang bertindak bebas, sepanjang orang atau badan tersebut bertindak dalam rangka kegiatan usahanya yang lazim. Namun demikian, bilamana kegiatan agen dimaksud seluruhnya atau hampir seluruhnya untuk perusahaan itu atau sekutu perusahaannya, maka ia tidak dianggap sebagai agen yang bertindak bebas dalam pengertian ayat ini. 8. Jika suatu perseroan yang berkedudukan di suatu Negara pihak pada Persetujuan mengusai atau menjalankan usaha di Negara pihak lainnya itu (baik melalui suatu bentuk usaha tetap ataupun dengan suatu cara lain), maka hal itu tidak dengan sendirinya akan berakibat bahwa salah satu dari perseroan itu merupakan bentuk usaha tetap dari yang lainnya.
Your Correction