Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

KEPPRES Nomor 161 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 161 Tahun 1998 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK UZBEKISTAN TENTANG PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK ATAS PENGHASILAN (LABA USAHA)

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
PENGETIAN-PENGERTIAN UMUM 1. Kecuali jika dari hubungan kalimatnya harus diartikan lain, yang dimaksud dalam Persetujuan ini dengan : (a) Istilah "INDONESIA" meliputi wilayah Republik INDONESIA sebagaimana ditetapkan dalam perundang-undangannya; (b) Istilah "Uzbekistan" berarti Republik Uzbekistan dalam pengertian geografis meliputi wilayah daratan, perairan dan udara di mana Republik Uzbekistan mempunyai hak-hak kedaulatan yuridiksi termasuk hak-hak untuk mengelola lapisan tanah dan sumber alam menurut hukum internasional dan UNDANG-UNDANG Republik Uzbekistan; (c) istilah "Negara pihak pada Persetujuan" dan "Negara pihak lainnya pada Persetujuan" berarti INDONESIA atau Uzbekistan, tergantung dari hubungan kalimatnya; (d) Istilah "orang/badan" meliputi orang pribadi, perseroan dan setiap kumpulan dari orang-orang dan/atau badan-badang; (e) istilah "perseroan" berarti setiap badan hukum atau persekutuan, kerjasama usaha, atau entitas lain yang diperlakukan menurut UNDANG-UNDANG Negar pihak pada Persetujuan tempat perseroan tersebut memperoleh status sebagai suatu badan hukum untuk tujuan pemungutan pajak; (f) istilah "perusahaan dari suatu Negara pihak Persetujuan" dan "perusahaan dari Negara pihak lainnya pada Persetujuan" masing-masing berarti suatu perusahaan yang dijalankan oleh penduduk dari suatu Negara pihak pada Persetujuan dan suatu perusahaan yang dijalankan oleh penduduk dari Negara pihak lainnya pada Persetujuan; (g) istilan "lalu lintas internasional" berarti setiap pengangkutan oleh kapal laut atau pesawat udara yang dilakukan oleh suatu perusahaan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan, kecuali jika kapal atau pesawat udara itu semata-mata dioperasikan antara tempat-tempat di Negara pihak lainnya pada Persetujua; (h) istilah "pejabat yang berwenang" berarti "INDONESIA adalah Menteri Keuangan atau wakilnya yang sah, dan di Uzbekistan adalah Ketua Komite Pajak Negara atau wakilnya yang sah' (i) istilah "warganegara" berarti: i) setiap orang pribadi yang memiliki kewarganegaraan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan; ii) setiap badan hukum, usaha bersama dan persekutuan yang statusnya mereka peroleh berdasarkan hukum yang berlaku pada salah satu Negara pihak pada Persetujuan. 2. Sehubungan dengan penerapan Persetujuan oleh salah satu Negara pihak pada Persetujuan setiap istilah yang tidak dirumuskan dalam Persetujuan ini mempunyai arti menurut perundang-undangan Negara itu sepanjang mengenai pajak-pajak yang diatur dalam Persetujuan ini, kecuali jika dari hubugan kalimatnya harus diartikan lain.
Your Correction