Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

KEPPRES Nomor 161 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 161 Tahun 1998 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK UZBEKISTAN TENTANG PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK ATAS PENGHASILAN (LABA USAHA)

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Republik Uzbekistan mengenai Penghindaran Pajak berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak atas Penghasilan (Laba Usaha), yang telah ditandatangani Pemerintah Republik INDONESIA di Jakarta, pada tanggal 26 Agustus 1996, sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Republik Uzbekistan yang salinan naskah aslinya dalam bahasa INDONESIA, Uzbekistan dan Inggris sebagaimana terlampir pada Keputusan PRESIDEN ini.
Your Correction