Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

KEPPRES Nomor 160 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 160 Tahun 2000 tentang PEMBUKAAN KONSULAT JENDERAL REPUBLIK INDONESIA DI DUBAI, UNI EMIRAT ARAB

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Perumusan tugas, fungsi, jenjang, susunan organisasi, dan tata kerja Konsulat Jenderal Republik INDONESIA di Dubai, Uni Emirat Arab ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Your Correction