Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

KEPPRES Nomor 160 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 160 Tahun 1998 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK TURKI TENTANG PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK ATAS PENGHASILAN BESERTA PROTOKOL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
BERLAKUNYA PERSETUJUAN 1. Masing-masing Negara pihak pada Persetujuan akan saling memberitahu Negara pihak pada Persetujuan lainnya mengenai telah dipenuhinya syarat-syarat berdasarkan perundang-undangannya untuk memberlakukan Persetujuan ini. Persetujuan ini akan berlaku pada tanggal pemberitahuan yang terakhir. 2. Ketentuan-ketentuan dari Persetujuan ini akan berlaku : (a) mengenai pajak yang dipotong pada sumber atas jumlah yang dibayarkan atau dikreditkan pada atau setelah hari pertama Januari berikutnya sesudah tanggal berlakunya Persetujuan ini; (b) mengenai pajak lainnya, untuk tahun-tahun pajak yang dimulai pada atau setelah hari pertama Januari tahun berikutnya sesudah tanggal berlakunya Persetujuan ini.
Your Correction