Correct Article 22
KEPPRES Nomor 160 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 160 Tahun 1998 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK TURKI TENTANG PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK ATAS PENGHASILAN BESERTA PROTOKOL
Current Text
PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA
1. Pajak Berganda untuk penduduk INDONESIA akan dihindari sebagai berikut:
Apabila seorang penduduk INDONESIA memperoleh penghasilan dari Turki jumlah pajak atas penghasilan itu yang dibayarkan di Turki menurut ketentuan dari Persetujuan ini dapat dikreditkan terhadap pajak yang dikenakan di INDONESIA atas penduduk tersebut. Namun demikian jumlah kredit tidak boleh melebihi jumlah pajak INDONESIA atas penghasilan tersebut yang dihitung sesuai dengan UNDANG-UNDANG pajak INDONESIA dan peraturan-peraturannya.
2. Pajak berganda untuk penduduk Turki akan dihindari sebagai berikut :
a) Apabila seorang penduduk Turki memperoleh penghasilan ysemata-mata dari penghasilan yang dicakup dalam ayat (b), selanjutnya, menurut ketentuan-ketentuan dari Persetujuan ini dapat dikenakan pajak di INDONESIA, Turki akan membebaskan penghasilan tersebut dari pengenaan pajak tetapi dalam menghitung pajak atas penghasilan sisanya dari orang/badan tersebut, diterima tarif pajak yang digunakan apabila penghasilan yang dibebaskan itu tidak dibebaskan.
b) Apabila seorang penduduk Turki memperoleh penghasilan yang menurut ketentuan Pasal 10, 11, 12 dan ayat 4 Pasal 13 Persetujuan ini dapat dikenakan pajak di INDONESIA, Turki akan memperkenankan suatu pengurangan dari pajak atas penghasilan orang/badan itu, sejumlah yang sama dengan pajak yang dibayar di INDONESIA.
Namun demikian pengurangan tersebut tidak akan melebihi bagian dari pajak yang dititung sebelum pengurangan diberikan, yang sesuai dengan besarnya
penghasilan yang dapat dikenakan pajak di INDONESIA.
Your Correction
