Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

KEPPRES Nomor 160 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 160 Tahun 1998 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK TURKI TENTANG PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK ATAS PENGHASILAN BESERTA PROTOKOL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
GURU DAN SISWA 1. Pembayaran-pembayaran yang diterima oleh siswa peserta latihan usaha yang merupakan warganegara suatu Negara pihak pada Persetujuan dan berada di negara pihak pada Persetujuan lainnya semata-mata untuk mengikuti pendidikan atau latihan, tidak akan dikenakan pajak di negara lainnya, sepanjang pembayaran-pembayaran tersebut adalah untuk keperluan hidup, pendidikan atau latihannya dan pembayaran yang diperolehnya berasal dari luar Negara pihak lainnya. 2. Sebaliknya, imbalan yang diterima oleh guru dan oleh instruktur yang merupakan warganegara dari suatu Negara pihak pada Persetujuan dan yang berada di Negara pihak pada Persetujuan lainnya dan tujuan utamanya mengajar atau melakukan penelitian ilmiah untuk suatu masa atau masa-masa tidak lebih dari dua tahun berturut-turut akan dibebaskan dari pengenaan pajak di Negara pihak lainnya itu atas imbalan yang diterima dari jasa perseorangan dari mengajar dan meneliti, asalkan pembayaran yang diperolehnya berasal dari luar Negara pihak lainnya itu. 3. Imbalan yang diterima seorang siswa atau peserta latihan yang merupakan warganegara suatu Negara pihak pada Persetujuan yang diperoleh dari hubungan kerja yang dilakukannya di negara pihak pada Persetujuan lainnya untuk suatu masa atau masa-masa tidak melebihi 183 hari dalam satu tahun takwin, sehubungan untuk mendapatkan pengalaman praktis yang berhubungan dengan pendidikannya atau formasi, tidak akan dikenakan pajak di Negara lainnya itu.
Your Correction