Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

KEPPRES Nomor 160 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 160 Tahun 1998 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK TURKI TENTANG PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK ATAS PENGHASILAN BESERTA PROTOKOL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
PARA ARTIS DAN ATLIT 1. Menyimpang dari ketentuan Pasal 14 dan 15, penghasilan yang diperoleh penduduk dari Negara pihak pada Persetujuan sebagai artis seperti artis teater, film, radio atau televisi atau pemain musik atau sebagai atlit, dari kegiatan-kegiatan perseorangannya yang dilakukan di Negara pihak pada Persetujuan lainnya dapat dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan lainnya tersebut. 2. Apabila penghasilan sehubungan dengan kegiatan-kegiatan perseorangan yang dilakukan oleh artis dan atlit tersebut diterima bukan oleh seniman atau atlit itu sendiri tetapi oleh orang atau badan lain, menyimpang dari ketentuan-ketentuan Pasal 7, 14 dan 15, maka penghasilan tersebut dapat dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan dimana kegiatan-kegiatan seniman atau olahragawan itu dilakukan. 3. Penghasilan yang diterima oleh seniman atau olahragawan dari kegiatan yang dilakukan di suatu Negara pihak pada Persetujuan akan dibebaskan dari pengenaan pajak di negara itu, apabila kunjungan ke Negara itu adalah dibiayai seluruhnya atau sebagian besar oleh dana publik dari Negara pihak pada Persetujuan lainnya, bagian ketatanegaraan atau pemerintah daerahnya. PASAL 18 PENSIUN DAN TUNJANGAN HARI TUA 1. Dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan ayat 2 dari Pasal 19, pensiun atau imbalan sejenis lainnya yang dibayarkan kepada penduduk dari suatu Negara pihak pada Persetujuan yang bersumber dari Negara pihak pada Persetujuan lainnya sehubungan dengan pekerjaan atau jasa-jasa dalam hubungan kerja di Negara pihak pada Persetujuan lainnya di masa lampau dan tunjangan hari tua yang dibayarkan kepada penduduk dari sumber tersebut hanya akan dikenakan pajak di Negara lainnya itu. 2. Pensiun dan tunjangan hari tua dibayarkan, dan pembayaran periodik lainnya atau sekali-kali yang dilakukan oleh suatu Negara pihak pada Persetujuan atau bagian ketatanegaraannya berkenaan dengan asuransi kecelakaan perseorangan, dapat dikenakan pajak di Negara itu. 3. Istilah tunjangan hari tua berarti suatu jumlah tertentu yang dibayarkan secara berkala pada waktu tertentu selama hidup atau selama masa atau jangka waktu tertentu, berdasarkan suatu kewajiban untuk melakukan pembayaran sebagai penggantian balas jasa yang memadai dan penuh dalam bentuk uang atau yang dapat dinilai dengan uang.
Your Correction