Correct Article 13
KEPPRES Nomor 160 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 160 Tahun 1998 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK TURKI TENTANG PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK ATAS PENGHASILAN BESERTA PROTOKOL
Current Text
KEUNTUNGAN DARI PEMINDAHTANGANAN HARTA
1. Penghasilan yang diperoleh penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan dari pemindahtanganan harta tak gerak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan terletak di negara pihak pada Persetujuan lainnya, dapat dikenakan pajak di Negara pihak lainnya tersebut.
2. Penghasilan dari pemindahtanganan harta gerak yang merupakan bagian kekayaan suatu bentuk usaha tetap yang dimiliki oleh perusahaan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan di negara pihak pada Persetujuan lainnya atau dari harta gerak yang merupakan bagian dari suatu tempat tetap yang tersedia bagi penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan di Negara pihak pada Persetujuan lainnya untuk maskud melakukan pekerjaan bebas, termasuk keuntungan dari pemindahtanganan bentuk usaha tetap itu (tersendiri atau beserta keseluruhan perusahaan ) atau tempat tetap, dapat dikenakan pajak di negara pihak lainnya tersebut.
3. Keuntungan yang diperoleh seorang penduduk dari Negara pihak pada Persetujuan dari pemindahtanganan kapal-kapal atau pesawat udara yang beroperasi di lalulintas internasional atau harta gerak yang ada hubungannya dengan pengoperasian kapal-kapal atau pesawat udara hanya akan dikenakan pajak di negara itu.
4. Keuntungan dari pemindahtanganan harta lainnya, kecuali yang disebut pada ayat-ayat 1, 2 dan 3, hanya akan dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan dimana orang/badan yang memindahkan harta itu berkedudukan Namun demikian, keuntungan dari pemindahtanganan harta yang disebutkan dalam kalimat sebelumnya dan diperoleh dari Negara pihak pada Persetujuan lainnya, akan dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan lainnya, apabila masa perolehan dan pemindahtanganan tidak melebihi satu tahun.
Your Correction
