Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

KEPPRES Nomor 160 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 160 Tahun 1998 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK TURKI TENTANG PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK ATAS PENGHASILAN BESERTA PROTOKOL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
ROYALTI 1. Royalti yang berasal dari Negara pihak pada Persetujuan dan dibayarkan kepada penduduk dari suatu Negara pihak pada Persetujuan lainnya dapat dikenakan pajak di Negara lain tersebut. 2. Namun demikian, royalti tersebut dapat juga dapat dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan dimana royalti berasal, dan sesuai dengan perundang-undangan Negara itu, tetapi apabila penerima royalti adalah pemilik yang berhak menikmati royalti pajak yang dikenakan tidak akan melebihi 10 % dari jumlah bruto royalti. Pejabat yang berwenang dari Negara pihak pada Persetujuan dengan persetujuan bersama menyelesaikan tatacara aplikasi dari pembatasan ini. 3. Istilah Royalti yang digunakan dalam Pasal ini berarti segala bentuk pembayaran yang diterima sebagai balas jasa atas penggunaan, atau hak menggunakan setiap hak cipta kesusasteraan, kesenian atau karya ilmiah, termasuk film sinematografi dan rekaman untuk siaran radio dan televisi, paten, merk dagang, pada atau model, rencana rumus rahasia atau cara pengolahan atau keterangan mengenai pengalaman dibidang industri, perdagangan atau ilmu pengetahuan atau penggunaan atau hak menggunakan perlengkapan-perlengkapan industri, perdagangan atau ilmu pengetahuan. 4. Ketentuan-ketentuan ayat 1 dan ayat 2 tidak berlaku, apabila pihak yang memiliki hak menikmati, yang merupakan penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan menjalankan usaha di Negara pihak pada Persetujuan lainnya di mana royalti berasal, melalui suatu bentuk usaha tetap yang berada disana, atau dalam hal seorang penduduk Turki melakukan suatu pekerjaan bebas di Negara INDONESIA melalui suatu tempat tetap yang berada di INDONESIA, dan hak atau milik yang menghasilkan royalti itu mempunyai hubungan yang efektif dengan bentuk usaha tetap atau tempat tetap itu. Dalam hal demikian, tergantung pada masalahnya, berlaku ketentuan-ketentuan Pasal 7 atau Pasal 14. 5. Royalti dapat dianggap berasal dari Negara pihak pada Persetujuan apabila pembayarnya adalah Negara itu sendiri, bagian ketatanegaraan, pemerintah daerah, atau penduduk dari Negara tersebut. Namun demikian, apabila orang atau badan yang membayarkan royalti itu, tanpa memandang apakah ia penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan atau bukan, memiliki bentuk usaha tetap atau tempat tetap di suatu Negara pihak pada Persetujuan di mana hak atau milik yang menghasilkan royalti itu mempunyai hubungan efektif dan royalti tersebut menjadi beban bentuk usaha tetap atau tempat tetap tersebut, maka royalti itu dianggap berasal dari Negara di mana bentuk usaha tetap atau tempat tetap itu berada. 6. Jika karena alasan adanya hubungan istimewa antara pembayar dengan pemilik hak yang menikmati atau antara kedua-duanya dengan orang/badan lain, berkenaan dengan penggunaan hak atau keterangan yang mengakibatkan pembayaran itu, jumlah royalti yang dibayarkan itu melebihi jumlah yang seharusnya disepakati oleh pembayar dan pemilik hak seandainya tidak ada hubungan istimewa, maka ketentuan-ketentuan Pasal ini hanya akan berlaku terhadap jumlah yang disebut terakhir. Dalam hal demikian, jumlah kelebihan pembayaran tersebut akan tetap dikenakan pajak sesuai dengan perundang-undangan masing-masing Negara pihak pada Persetujuan perundang-undangan masing-masing Negara pidak pada Persetujuan dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan lainnya dalam Persetujuan ini.
Your Correction