Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

KEPPRES Nomor 160 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 160 Tahun 1998 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK TURKI TENTANG PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK ATAS PENGHASILAN BESERTA PROTOKOL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
DIVIDEN 1. Dividen yang dibayarkan oleh suatu perseroan yang berkedudukan di suatu Negara pihak pada Persetujuan kepada penduduk Negara pihak pada Persetujuan lainnya dapat dikenakan pajak di Negara lain tersebut. 2. Namun demikian dividen itu dapat juga dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan di mana perseroan yang membayarkan dividen tersebut berkedudukan dan sesuai dengan perundang-undangan Negara tersebut, akan tetapi apabila penerima dividen adalah pemilik saham yang menikmati dividen itu, maka pajak yang dikenakan tidak akan melebihi : (a) 10 persen dari jumlah kotor dividen apabila pemilik saham yang menikmati dividen tersebut adalah perseroan (tidak termasuk persekutuan) yang memegang secara langsung paling sedikit 25 persen dari modal perseroan yang membayarkan dividen; (b) 15 persen dari jumlah kotor dividen untuk hal lainnya. 3. Istilah dividen sebagaimana digunakan dalam pasal ini berarti penghasilan dari saham-saham, saham-saham jouissance atau hak Jouissance, saham-saham pemilikan atau hak-hak lainnya yang bukan merupakan surat tagihan piutang, yang berhak atas pembagian laba, maupun penghasilan lainnya dari hak-hak perseroan yang oleh UNDANG-UNDANG perpajakan Negara di mana perseroan yang membagikan dividen itu berkedudukan, dalam pengenaan pajaknya diperlakukan sama dengan penghasilan dari saham-saham., dan penghasilan yang diperoleh dari dana investasi dan investment trust. 4. Keuntungan dari suatu perusahaan dari Negara pihak pada Persetujuan yang menjalankan usaha di negara pihak pada Persetujuan lainnya melalui bentuk usaha tetap yang berada disana, setelah dikenakan pajak menurut Pasal 7, dikenakan pajak atas jumlah sisa di negara pihak pada Persetujuan dimana bentuk usaha tetap berada dan sesuai dengan ayat 2 dari Pasal ini. 5. Ketentuan-ketentuan ayat 1 dan 2 tidak akan berlaku apablia pemilik saham yang menikmati dividen, yang merupakan penduduk dari suatu Negara pihak pada Persetujuan, melakukan kegiatan usaha di Negara pihak lainnya pada Persetujuan lainnya, dimana perseroan yang membayarkan dividen itu berkedudukan, melalui suatu bentuk usaha tetap yang berada di INDONESIA, atau dalam hal penduduk Turki menjalankan pekerjaan bebas di INDONESIA melalui suatu tempat tertentu yang berada disana dan pemilikan saham-saham yang menghasilkan dividen itu mempunyai hubungan yang efektif dengan bentuk usaha tetap atau tempat tertentu itu. Dalam hal demikian, tergantung pada masalahnya berlaku ketentuan-ketentuan Pasal 7 atau Pasal 14.
Your Correction