Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

KEPPRES Nomor 160 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 160 Tahun 1998 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK TURKI TENTANG PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK ATAS PENGHASILAN BESERTA PROTOKOL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
PENGANGKUTAN LAUT DAN UDARA 1. Keuntungan yang yang diperoleh perusahaan dari Negara pihak pada Persetujuan dari pengoperasian kapal-kapal atau pesawat udara di jalur lalu lintas internasional hanya akan dikenakan pajak di Negara itu. 2. Untuk keperluan Pasal ini, keuntungan yang diperoleh suatu perusahaan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan dari pengoperasian kapal-kapal atau pesawat udara di jalur lalu lintas internasional akan termasuk pula keuntungan dalam arti luas yang diperoleh dari penggunaan atau penyewaan kontainer-kontainer, apabila keuntungan tersebut bersifat pelengkap dalam kaitannya dengan keuntungan yang dimaksud dalam ayat 1 berlaku. 3. Ketentuan-ketentuan ayat 1 berlaku pula terhadap keuntungan dari penyertaan dalam suatu gabungan perusahaan, suatu usaha bersama atau dari suatu perwakilan untuk operasi internasional.
Your Correction