Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

KEPPRES Nomor 160 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 160 Tahun 1998 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK TURKI TENTANG PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK ATAS PENGHASILAN BESERTA PROTOKOL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
PENGERTIAN-PENGERTIAN UMUM 1. Kecuali jika dari hubungan kalimatnya harus diartikan lain, yang dimaksud dalam Persetujuan ini dengan : a) i) Istilah INDONESIA meliputi wilayah Republik INDONESIA dan daerah sekitarnya dimana Republik INDONESIA memiliki kedaulatan, hak-hak kedaulatan atau yurisdiksi sesuai dengan hukum internasional; ii) Istilah Turki berarti wilayah Turki, laut wilayah, demikian juga wilayah perairan dimana Turki memiliki jurisdiksi atau hak-hak kedaulatan untuk tujuan eksplorasi, eksploitasi, perlindungan dan pengelolaan sumber alam, menurut hukum internasional. b) istilah Negara pihak pada Persetujuan dan Negara pihak pada Persetujuan lainnya berarti INDONESIA atau Turki, tergantung pada hubungan kalimatnya; c) Istilah pajak berarti setiap pajak yang dicakup dalam Pasal 2 dari Persetujuan ini; d) istilah orang/badan meliputi orang pribadi, perseroan dan setiap kumpulan dari orang-orang dan atau badan-badan; e) istilah perseroan berarti setiap badan hukum atau setiap entitas yang untuk tujuan pemungutan pajak diperlakukan sebagai suatu badan hukum; f) istilah kantor yang terdaftar berarti kantor pusat menurut hukum yang didaftarkan sesuai UNDANG-UNDANG Hukum Dagang Turki atau tempat didirikan menurut UNDANG-UNDANG INDONESIA. g) istilah warganegara berarti : i) setiap pribadi yang menjadi warganegara dari suatu Negara pihak pada Persetujuan; ii) setiap badan hukum, persekutuan dan asosiasi yang mendapatkan statusnya dari peraturan perundang-undangan yang berlaku disuatu Negara pihak pada Persetujuan; h) istilah perusahaan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan dan perusahaan dari Negara pihak pada Persetujuan lainnya berarti berturut-turut suatu perusahaan yang dijalankan oleh penduduk dari suatu Negara pihak pada Persetujuan dan suatu perusahaan yang dijalankan oleh penduduk dari Negara pihak pada Persetujuan lainnya; i) istilah pejabat yang berwenang berarti : - di INDONESIA, Menteri Keuangan atau Wakilnya yang sah; dan - di Turki, Menteri Keuangan atau wakilnya yang sah; j) istilah lalu lintas internasional berarti setiap pengangkutan oleh kapal laut atau pesawat udara yang dilakukan oleh penduduk dari suatu Negara pihak pada Persetujuan, kecuali jika kapal atau pesawat udara itu semata-mata dioperasikan antara tempat-tempat di Negara pihak lpada Persetujuan lainnya. 2. Sehubungan dengan penerapan Persetujuan ini oleh salah satu Negara pihak pada Persetujuan, setiap istilah yang tidak dirumuskan mempunyai arti menurut perundang-undangan Negara itu sepanjang mengenai pajak-pajak yang diatur dalam Persetujuan ini, kecuali jika dari hubungan kalimatnya harus diartikan lain.
Your Correction