Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

KEPPRES Nomor 16 Tahun 2020 | Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 34 TAHUN 2014TENTANG DEWAN KAWASAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS PROVINSISULAWESI UTARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
MENETAPKAN Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus Provinsi Sulawesi Utara, yang selanjutnya disebut Dewan Kawasan, dengan susunan keanggotaan sebagai berikut: a. Ketua : Gubernur Sulawesi Utara; b. Wakil Ketua I Walikota Bitung; Wakil Ketua II Bupati Minahasa Utara; Anggota Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Utara; Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Utara; Kepala Kantor Wilayah Direktorat Bea dan Cukai Sulawesi Bagian Utara; Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara; Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Provinsi Sulawesi Utara; Kepala Dinas Pariwisata Daerah Provinsi Sulawesi Utara; Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Daerah Provinsi Sulawesi Utara; Asisten II Bidang Pembangunan dan Perekonomian Kabupaten Minahasa Utara; 1 2 3 4 5 6 7 8 9. Kepala 9 Kepala Dinas Modal dan Terpadu Satu Bitung. Penanaman Pelayanan Pintu Kota 2 Di antara Pasal 1 dan Pasal 2 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 1A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction