Correct Article 1
KEPPRES Nomor 16 Tahun 2020 | Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 34 TAHUN 2014TENTANG DEWAN KAWASAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS PROVINSISULAWESI UTARA
Current Text
MENETAPKAN Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus Provinsi Sulawesi Utara, yang selanjutnya disebut Dewan Kawasan, dengan susunan keanggotaan sebagai berikut:
a. Ketua : Gubernur Sulawesi Utara;
b. Wakil Ketua I Walikota Bitung;
Wakil Ketua II Bupati Minahasa Utara;
Anggota Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Utara;
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Utara;
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Bea dan Cukai Sulawesi Bagian Utara;
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara;
Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Provinsi Sulawesi Utara;
Kepala Dinas Pariwisata Daerah Provinsi Sulawesi Utara;
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Daerah Provinsi Sulawesi Utara;
Asisten II Bidang Pembangunan dan Perekonomian Kabupaten Minahasa Utara;
1 2 3 4 5 6 7 8
9. Kepala
9 Kepala Dinas Modal dan Terpadu Satu Bitung.
Penanaman Pelayanan Pintu Kota 2 Di antara Pasal 1 dan Pasal 2 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 1A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
