Correct Article 5
KEPPRES Nomor 16 Tahun 2014 | Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2014 tentang PEMBENTUKAN KEJAKSAAN NEGERI MARTAPURA DAN KEJAKSAAN NEGERI SELAT PANJANG
Current Text
Pembiayaan yang diperlukan dalam rangka pembentukan, pembinaan, dan pelaksanaan tugas, wewenang, serta fungsi Kejaksaan Negeri Martapura dan Kejaksaan Negeri Selat Panjang dibebankan pada anggaran Kejaksaan Republik INDONESIA.
Your Correction
