Correct Article 3
KEPPRES Nomor 16 Tahun 2014 | Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2014 tentang PEMBENTUKAN KEJAKSAAN NEGERI MARTAPURA DAN KEJAKSAAN NEGERI SELAT PANJANG
Current Text
(1) Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Martapura, maka Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Baturaja.
(2) Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Selat Panjang, maka Kabupaten Kepulauan Meranti dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Bengkalis.
Your Correction
