Correct Article 4
KEPPRES Nomor 16 Tahun 2013 | Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2013 tentang TIM RENEGOSIASI PERJANJIAN PENJUALAN DAN PEMBELIAN LIQUEFIED NATURAL GAS TANGGUH
Current Text
Tim Renegosiasi LNG Tangguh dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dapat:
a. melibatkan, bekerja sama, dan/atau berkoordinasi dengan kementerian/lembaga serta pihak lain yang dianggap perlu;
dan
b. meminta data dan informasi yang diperlukan kepada semua pihak yang dianggap perlu.
Your Correction
