Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

KEPPRES Nomor 16 Tahun 2013 | Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2013 tentang TIM RENEGOSIASI PERJANJIAN PENJUALAN DAN PEMBELIAN LIQUEFIED NATURAL GAS TANGGUH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tim Renegosiasi LNG Tangguh dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dapat: a. melibatkan, bekerja sama, dan/atau berkoordinasi dengan kementerian/lembaga serta pihak lain yang dianggap perlu; dan b. meminta data dan informasi yang diperlukan kepada semua pihak yang dianggap perlu.
Your Correction