Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 43

KEPPRES Nomor 16 Tahun 2006 | Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2006 tentang PERSETUJUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA KAMAR DAGANG DAN INDUSTRI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penutup (1) Sejak berlakunya Anggaran Rumah Tangga yang baru sebagaimana dimaksud Pasal 42 ayat (1), maka Anggaran Rumah tangga yang ada dan telah berlaku sebelum Anggaran Rumah Tangga ini dinyatakan tidak berlaku lagi. (2) Agar setiap anggota dapat mengetahuinya, Dewan Pengurus Kadin INDONESIA diperintahkan untuk mengumumkan dan atau menyebarluaskan Anggaran Rumah Tangga ini kepada setiap anggota dan khalayak lainnya. Lampiran 1 Anggaran Rumah Tangga Kamar Dagang dan Industri ETIKA BISNIS KADIN Menyadari kedudukannya sebagai wadah pengusaha INDONESIA yang merupakan bagian yang tak terpisahkan dari rakyat dan masyarakat INDONESIA, maka guna mewujudkan peran sertanya dalam mewujudkan kehidupan ekonomi dan dunia usaha yang sehat dan tertib, Kadin MENETAPKAN Etika Bisnis yang merupakan tuntunan moral dan pedoman perilaku bagi jajarannya dan anggota Kadin di dalam menghayati tugas dan kewajiban masing-masing, sebagai berikut: 1. Kegiatan usaha/bisnis memiliki harkat dan martabat terhormat yang senantiasa harus dipelihara dan dijaga. 2. Senantiasa berikhtiar meningkatkan profesionalisme untuk meningkatan mutu dan kemampuan serta mengantisipasi perubahan lingkungan usaha. 3. Berprinsip satu kata dengan perbuatan serta bersikap jujur dan dapat dipercaya. 4. Membina hubungan usaha berlandaskan itikat baik, memenuhi ketentuan- ketentuan yang diperjanjikan serta menyelesaikan perselisihan dan/atau perbedaan pendapat secara musyawarah dengan berlandaskan keadilan. 5. Memiliki kesadaran Nasional yang tinggi dengan senantiasa melaksanakan tanggungjawab sosial kepada masyarakat serta menaati semua peraturan perundang-undangan yang berlaku. 6. Menghindarkan diri dari perbuatan tercela dan tindakan yang dapat menimbulkan persaingan tidak sehat. 7. Tidak melakukan praktik-praktik suap, yaitu tidak meminta, tidak menawarkan, tidak menjanjikan, tidak memberi, dan tidak menerima suap. 8. Menghormati kepentingan bersama dan saling menjaga diri dari perilaku dan/atau tindakan yang tidak etis dengan saling mengingatkan. © 2006 Legal Agency Lampiran 2 Anggaran Rumah Tangga Kamar Dagang dan Industri LAMBANG KAMAR DAGANG DAN INDUSTRI BENTUK, WARNA DAN UKURAN 1. Bentuk Lambang Kadin, seperti tertera di atas, terdiri dari: a. Perahu layar, berwarna kuning emas b. Tiga baris riak air dengan lima gelombang, berwarna biru c. Perisai, yang dasarnya berwarna putih d. Bendera INDONESIA di tengah perisai (bagi lambang Kadin INDONESIA), dan lambang daerah masing-masing bagi setiap Kadinda. e. Dua ekor kuda mengapit perisai, berwarna kuning emas f. Pita bersimpul, berwarna biru g. Motto “Tabah, Jujur, Setia”. pada pita bersimpul h. Dua helai daun semanggi di balik pita berwarna kuning emas 2. Perbandingan ukuran titik terjauh horizontal dan vertikal mendekati satu banding satu (1:1). 1. Warna a. Putih: MAKNA LAMBANG Melambangkan kesucian, kegotong-royongan berdasarkan persaudaraan, persamaan idiil dan kesatuan b. Merah: Melambangkan semangat yang dinamik dalam melaksanakan tugas, usaha dan kewajiban. c. Kuning emas Melambangkan ketinggian mutu yang menjadi pegangan dan pedoman dalam melaksanakan usaha. d. Biru: Melambangkan kesetiaan, kejujuran jiwa, dan semangat dalam melaksanakan usaha mencapai kemajuan usaha dan pembangunan ekonomi. 2. Bentuk-bentuk dalam lambang a. Perahu layar melambangkan: 1) INDONESIA sebagai negara bahari kepulauan, dan sejak dahulu kala merupakan daerah yang terdiri dari kota dan bandar pusat perdagangan dan kegiatan ekonomi lain, dan Wawasan Nusantara. 2) Ketabahan, kebenaran dan tahan uji dalam melaksanakan upaya mencapai cita-cita mengembangkan kemajuan usaha. 3) Wadah tempat bersatu ketiga pelaku ekonomi untuk mencapai cita-cita bangsa menuju masyarakat adil dan makmur. b. Gelombang atau riak air berwarna biru: © 2006 Legal Agency 1) Tiga baris riak air melambangkan persatuan antara ketiga unsur pelaku ekonomi, yaitu unsur swasta, unsur koperasi, dan unsur usaha milik negara/daerah, yang bersatu dalam Kadin sesuai dengan amanat UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 1987. 2) Lima riak gelombang melambangkan Pancasila sebagai asas Kadin dan para pengusaha INDONESIA dalam memajukan usahanya. c. Kuda, berwarna kuning emas, melambangkan: 1) Tenaga yang kuat dan efektif yang timbul dari persatuan dan kesatuan pengusaha dari seluruh jenis usaha dalam segala bidang yang ada dalam masyarakat. 2) Hasrat yang didukung daya dan tenaga yang tinggi dari para pengusaha dalam berpartisipasi dalam akselerasi pembangunan ekonomi, baik di daerah maupun di pusat. d. Perisai melambangkan: 1) Wajah yang satu dan kuat yang timbul dari persatuan dan kesatuan menghadapi tantangan dan cobaan. 2) Keampuhan bidang industri dalam menghadapi kemajuan teknologi serta keikut-sertaan melaksanakan industrialisasi demi mempertahankan kelanjutan dan kemajuan usaha. e. Pita bersimpul melambangkan: 1) Keterampilan dan keluwesan melaksanakan usaha. 2) Persatuan kesatuan tiga bidang usaha, yaitu perdagangan, industri dan jasa. f. Daun semanggi melambangkan: kesuburan dan kemakmuran Bumi INDONESIA yang menantikan tangan pengusaha untuk mengolahnya. g. Lambang di tengah perisai: 1) Bagi Kadin INDONESIA; Merah putih berbatas diagonal melambangkan bendera pusaka Sang Dwi Warna, bendera INDONESIA. 2) Bagi Kadinda Lambang daerah, sesuai dengan maknanya masing-masing. 3. Motto a. Tabah: dalam menghadapi rintangan dan hambatan dalam mengembangkan usaha. b. Jujur melaksanakan usaha dalam mencapai tujuan. c. Setia kepada Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan organisasi dalam melaksanakan tujuan Kadin. © 2006 Legal Agency Lampiran 3 Anggaran Rumah Tangga Kamar Dagang dan Industri BENDERA KAMAR DAGANG DAN INDUSTRI BENTUK Bendera Kadin berbentuk empat persegi panjang dengan perbandingan sisi tiga banding dua (3 : 2), berukuran panjang 105 cm dan lebar 70 cm, terdiri dari dua muka timbal-balik yang sama, dengan lambang Kadin di tengah dan untaian benang berwarna kuning emas di sekeliling bendera. Di bawah lambang terdapat nama Kadin setempat. WARNA Dasar berwarna hijau, melambangkan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dan ketulusan Lambang di tengah perisai berbentuk dan berwarna sesuai dengan lambang daerah Kadin masing-masing. Tulisan berwarna kuning melambangkan kecintaan dan kesetiaan terhadap profesi, bangsa dan negara. Untaian benang berwarna kuning emas melambangkan kesatuan dan kejayaan. © 2006 Legal Agency Lampiran 4 Anggaran Rumah Tangga Kamar Dagang dan Industri © 2006 Legal Agency © 2006 Legal Agency
Your Correction