Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 41

KEPPRES Nomor 16 Tahun 2006 | Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2006 tentang PERSETUJUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA KAMAR DAGANG DAN INDUSTRI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pembubaran Organisasi (1) Pembubaran Kadin dapat dilaksanakan apabila merupakan putusan mutlak dari peserta yang memiliki hak suara yang hadir dalam Munassus sebagaimana dimaksud Anggaran Dasar Pasal 19. (2) Apabila Kadin dibubarkan maka Munassus harus pula MENETAPKAN syarat pembubaran serta syarat likuidasi harta kekayaan Kadin. BAB XIII ATURAN PENUTUP
Your Correction