Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 40

KEPPRES Nomor 16 Tahun 2006 | Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2006 tentang PERSETUJUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA KAMAR DAGANG DAN INDUSTRI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pensahan Anggaran Rumah Tangga ini merupakan perubahan dan penyempurnaan dari Anggaran Rumah Tangga yang diputuskan dalam Munassus Kadin tanggal 17 Desember 2003 di Jakarta dan disetujui dengan Keputusan PRESIDEN Republik INDONESIA Nomor 14 Tahun 2004 tanggal 18 Februari 2004, ditetapkan dan disahkan dalam Munassus Kadin tanggal 8 Juni 2005 di Jakarta dan diubah/disempurnakan dan disahkan dalam Munassus Kadin 2006 pada tanggal 8 Maret 2006 di Jakarta. BAB XII PEMBUBARAN ORGANISASI
Your Correction