Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 39

KEPPRES Nomor 16 Tahun 2006 | Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2006 tentang PERSETUJUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA KAMAR DAGANG DAN INDUSTRI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Perubahan Anggaran Rumah Tangga Perubahan Anggaran Rumah Tangga Kadin ditetapkan berdasarkan ketetapan Munas, sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar Pasal 17 ayat (8) huruf a atau ketetapan Munassus sebagaimana dimaksud Anggaran Dasar Pasal 19 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a.
Your Correction