Correct Article 34
KEPPRES Nomor 16 Tahun 2006 | Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2006 tentang PERSETUJUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA KAMAR DAGANG DAN INDUSTRI
Current Text
Pemilihan Dewan Pengurus Kadin Provinsi/Kabupaten/Kota
(1) Persyaratan Anggota Dewan Pengurus Kadin Provinsi/Kabupaten/Kota adalah harus memiliki KTA-B yang masih berlaku selama masa jabatannya.
(2) Pemilihan Dewan Pengurus Kadin Provinsi/Kabupaten/Kota dilaksanakan dengan sistem sebagai berikut:
a. Dewan Pengurus Kadin Provinsi/Kabupaten/Kota dipilih dan ditetapkan oleh Muprov/Muprovlub/Mukab/Mukablub/Mukota/Mukotalub melalui sistem pemilihan sebagaimana dimaksud Anggaran Dasar Pasal 24 ayat (9).
b. Ketua Umum Dewan Pengurus Kadin Provinsi/Ketua Dewan Pengurus Kadin Kabupaten/Kota dan 4 (empat) orang anggota formatur terpilih diberi kepercayaan dan wewenang untuk memilih dan MENETAPKAN Dewan Pertimbangan dan Dewan Pengurus Kadin Provinsi/Kabupaten/Kota.
(3) Muprov/Muprovlub/Mukab/Mukablub/Mukota/Mukotalub memilih dan MENETAPKAN Ketua Umum Dewan Pengurus Kadin Provinsi/Ketua Kadin Kabupaten/Kota yang sekaligus merangkap sebagai Ketua Formatur dan 4 (empat) orang anggota formatur dari peserta dan peninjau Muprov/ Muprovlub/Mukab/Mukablub/Mukota/Mukotalub yang mempunyai hak dipilih.
(4) Pemilihan formatur dilaksanakan secara musyawarah atau dengan cara pemungutan suara yang dilaksanakan secara tertulis dengan asas langsung, bebas dan rahasia oleh para peserta yang memiliki hak memilih.
a.1. untuk Kadin Provinsi: Jika pemilihan Ketua Umum Dewan Pengurus Kadin Provinsi yang sekaligus merangkap ketua formatur dan 4 (empat) orang anggota formatur yang dipilih oleh utusan Anggota Kabupaten/Kota dan utusan Anggota Luar Biasa sebagaimana dimaksud Pasal 23 ayat (4) huruf a dan huruf d dilakukan dengan cara pemungutan suara, maka setiap peserta utusan anggota yang mempunyai hak suara MENETAPKAN 1 (satu) nama untuk calon Ketua Umum Dewan Pengurus Kadin Provinsi sekaligus merangkap Ketua Formatur dan menuliskan 4 (empat) nama lainnya yang berbeda untuk anggota formatur.
a.2. untuk Kadin Kabupaten/Kota: Jika pemilihan Ketua Dewan Pengurus Kadin Kabupaten/Kota yang sekaligus merangkap ketua formatur dan 4 (empat) orang anggota formatur yang dipilih oleh Anggota Biasa Kabupaten/Kota dilakukan dengan cara pemungutan suara, maka setiap peserta Anggota Biasa yang mempunyai hak suara MENETAPKAN satu nama untuk calon Ketua Dewan Pengurus Kadin Kabupaten/Kota sekaligus merangkap ketua formatur dan menuliskan 4 (empat) nama lainnya yang berbeda untuk anggota formatur.
b. Dari perhitungan suara yang masuk dan sah, nama calon Ketua Umum Dewan Pengurus Kadin Provinsi/Ketua Dewan Pengurus Kadin Kabupaten/Kota yang mendapatkan suara terbanyak sebagaimana dimaksud Pasal 32 ayat (4) terpilih menjadi Ketua Umum Dewan Pengurus Kadin Provinsi/Ketua Dewan Pengurus Kadin Kabupaten/Kota sekaligus merangkap Ketua Formatur, dan 4 (empat) nama calon anggota formatur yang mendapatkan suara terbanyak kesatu, kedua, ketiga dan keempat, terpilih menjadi anggota formatur.
(5) Daftar nama calon Dewan Pengurus Kadin Provinsi/Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud Pasal 23 ayat (4) huruf b.1 diusulkan kepada Dewan Pertimbangan Kadin Provinsi/Kabupaten/Kota oleh anggota Kadin sesuai domisilinya.
(6) Ketua Umum Dewan Pengurus Kadin Provinsi/Ketua Dewan Pengurus Kadin Kabupaten/Kota yang sekaligus merangkap ketua formatur dan 4 (empat) orang anggota formatur terpilih menyusun Dewan Pengurus Kadin Provinsi/ Kabupaten/Kota, dengan mengutamakan nama-nama dari daftar nama calon yang disusun Dewan Pertimbangan Kadin Provinsi/Kabupaten/Kota dalam batas waktu
kerja formatur yang ditetapkan oleh Muprov/Muprovlub/Mukab/ Mukablub/Mukota/ Mukotalub.
Your Correction
