Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

KEPPRES Nomor 16 Tahun 2006 | Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2006 tentang PERSETUJUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA KAMAR DAGANG DAN INDUSTRI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Persyaratan dan Tatacara Pemilihan Ketua Umum/Ketua Dewan Pengurus (1) Setiap calon Ketua Umum Kadin INDONESIA/Kadin Provinsi dan Ketua Kadin Kabupaten/Kota yang sekaligus merangkap sebagai Ketua Formatur pada dasarnya sekurang-kurangnya dalam 4 (empat) tahun berturut-turut sampai tahun berjalan perusahaannya harus terdaftar menjadi anggota Kadin dibuktikan dengan kepemilikan KTA-B Kadin dan berpengalaman dalam kepengurusan Kadin. (2) Pencalonan menjadi Ketua Umum/Ketua Dewan Pengurus sebagaimana dimaksud ayat (1) disampaikan secara tertulis kepada Dewan Pengurus yang bersangkutan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum penyelenggaraan Munas/Munaslub/ Muprov/Muprovlub/Mukab/Mukablub/Mukota/Mukotalub yang bersangkutan. (3) Setiap calon Ketua Umum/Ketua Dewan Pengurus sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2) harus dapat menyampaikan visi dan misi tertulis dan lisan dalam memimpin organisasi Kadin pada rangkaian acara Munas/Munaslub/Muprov/ Muprovlub/Mukab/Mukablub/Mukota/Mukotalub sebagaimana ditetapkan Panitia Penyelenggara. (4) Pemilihan Ketua Umum/Ketua Dewan Pengurus sekaligus merangkap sebagai Ketua Formatur dilakukan dengan cara pemungutan suara dan pelaksanaannya diatur sebagai berikut: a. Calon yang memperoleh lebih dari 50 (lima puluh) persen suara dari peserta yang mempunyai hak suara dalam Munas/Munaslub/ Muprov/Muprovlub/Mukab/Mukablub/Mukota/Mukotalub, maka yang bersangkutan langsung ditetapkan sebagai Ketua Umum/Ketua Dewan Pengurus yang sekaligus merangkap sebagai Ketua Formatur terpilih. b. Jika dalam pemilihan sebagaimana dimaksud huruf a tidak ada calon yang memperoleh lebih dari 50 (lima puluh) persen suara dari peserta yang mempunyai hak suara, maka dilakukan pemilihan tahap kedua yang diikuti oleh 2 (dua) calon yang memperoleh suara terbanyak kesatu dan kedua dalam pemilihan tahap pertama, dan yang memperoleh suara terbanyak dalam pemilihan tahap kedua dinyatakan sebagai Ketua Umum/Ketua Dewan Pengurus yang sekaligus merangkap sebagai Ketua Formatur terpilih. c. Jika pada pemilihan sebagaimana dimaksud huruf a terdapat lebih dari 1 (satu) calon yang memperoleh suara dengan jumlah yang sama dalam mendapatkan tempat kedua, maka terhadap calon-calon tersebut dilakukan pemilihan ulang untuk MENETAPKAN suara terbanyak kedua untuk dapat mengikuti pemilihan tahap kedua.
Your Correction