Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

KEPPRES Nomor 16 Tahun 2006 | Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2006 tentang PERSETUJUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA KAMAR DAGANG DAN INDUSTRI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemilihan Dewan Pertimbangan Kadin Provinsi (1) Persyaratan Anggota Dewan Pertimbangan Kadin Provinsi adalah harus memiliki KTA-B yang masih berlaku selama masa jabatannya. (2) Dewan Pertimbangan Kadin Provinsi beranggotakan wakil-wakil dari: a. Pengusaha yang menyalurkan aspirasi ketiga unsur pelaku ekonomi yang jumlahnya sesuai kebutuhan, ditambah dengan b. Pengusaha daerah dari semua kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan, masing-masing diwakili secara ex-officio oleh Ketua Dewan Pertimbangan Kadin Kabupaten/Kota masing-masing. (3) Pemilihan Dewan Pertimbangan Kadin Provinsi: a. Dewan Pertimbangan Kadin Provinsi dipilih dan ditetapkan oleh Muprov melalui sistem pemilihan Ketua Umum Dewan Pengurus Kadin Provinsi sekaligus merangkap sebagai Ketua Formatur dan 4 (empat) orang anggota formatur, sebagaimana dimaksud Anggaran Dasar Pasal 24 ayat (9); b. Ketua Umum Dewan Pengurus Kadin Provinsi yang sekaligus merangkap sebagai Ketua Formatur dan 4 (empat) orang anggota formatur terpilih dalam Muprov diberi kepercayaan dan wewenang untuk memilih dan MENETAPKAN Dewan Pertimbangan dan Dewan Pengurus Kadin Provinsi. (4) Ketua Umum Dewan Pengurus Kadin Provinsi sekaligus merangkap sebagai Ketua Formatur dan 4 (empat) orang anggota formatur terpilih menyusun Dewan Pertimbangan Kadin Provinsi atas mandat Muprov/Muprovlub dengan mengutamakan nama-nama dari daftar nama calon yang disusun oleh Dewan Pertimbangan Kadin Provinsi dalam batas waktu kerja formatur yang ditetapkan oleh Muprov/Muprovlub. (5) Daftar nama calon anggota Dewan Pertimbangan Kadin Provinsi sebagaimana dimaksud ayat (3) diusulkan kepada Dewan Pertimbangan Kadin Provinsi oleh anggota Kadin sesuai domisilinya. (6) Daftar nama calon sebagaimana dimaksud ayat (5) disampaikan Dewan Pertimbangan Kadin Provinsi kepada Muprov.
Your Correction