Correct Article 28
KEPPRES Nomor 16 Tahun 2006 | Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2006 tentang PERSETUJUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA KAMAR DAGANG DAN INDUSTRI
Current Text
Konvensi
(1) Konvensi merupakan forum bagi Anggota Luar Biasa Tingkat Nasional atau Tingkat Provinsi yang diselenggarakan setiap menjelang Munas/Munaslub/ Munassus/Muprov/Muprovlub untuk MENETAPKAN utusan Anggota Luar Biasa Tingkat Nasional atau Tingkat Provinsi yang akan mewakili Anggota Luar Biasa Tingkat Nasional atau Tingkat Provinsi sebagai peserta dalam Munas/Munaslub/Munassus/Muprov/ Muprovlub.
(2) Penyelenggaraan konvensi difasilitasi oleh Dewan Pertimbangan Kadin INDONESIA/Dewan Pertimbangan Kadin Provinsi mengikuti pengelompokan Anggota Luar Biasa Tingkat Nasional atau Tingkat Provinsi berdasarkan pendekatan sektor atau jenis kegiatan sebagaimana dimaksud ayat (3) huruf d.
(3) Jumlah keseluruhan utusan Anggota Luar Biasa Tingkat Nasional atau Tingkat Provinsi sebagai peserta Munas/Munaslub/ Munassus/Muprov/Muprovlub sebanyak 20 (dua puluh) persen dari jumlah keseluruhan utusan Anggota pada Munas/Munaslub/Munassus/Muprov/Muprovlub sebagaimana dimaksud Pasal 22 ayat (4) huruf a / Pasal 23 ayat (4) huruf a, yang pembagiannya untuk setiap kelompok Anggota Luar Biasa ditetapkan sebagai berikut:
a. Anggota Luar Biasa yang dapat mengikuti Konvensi adalah Anggota Luar Biasa yang minimal 50 (lima puluh) persen anggotanya menjadi Anggota Biasa Kadin.
b. Jumlah utusan setiap kelompok ditetapkan berdasarkan sistem kuota yang dihitung berdasarkan jumlah Anggota Luar Biasa yang terdaftar dan memenuhi kewajibannya sebagai Anggota Luar Biasa Kadin, termasuk kewajiban keuangan pada organisasi, sampai dengan tahun berjalan, yang terhimpun dalam satu kelompok konvensi.
c. Kuota setiap kelompok konvensi jika tidak terisi/terpenuhi oleh Anggota Luar Biasa dalam kelompoknya masing-masing, tidak dapat digantikan/diisi oleh kelompok yang lain.
d. Pengelompokan Anggota Luar Biasa dalam konvensi dibagi sebagai berikut:
d.1.
Asosiasi-Asosiasi Industri Pertanian dan Kehutanan;
d.2.
Asosiasi-Asosiasi Peternakan, Perikanan dan Pengolahan Makanan;
d.3.
Asosiasi-Asosiasi Industri Pertambangan dan Energi;
d.4.
Asosiasi-Asosiasi Industri Pengolahan Kimia;
d.5.
Asosiasi-Asosiasi Industri Pengolahan Logam dan Mesin;
d.6.
Asosiasi-Asosiasi Industri Pengolahan Lain-Lainnya;
d.7.
Asosiasi-Asosiasi Jasa Perdagangan dan Jasa Ekspor-Impor;
d.8.
Asosiasi-Asosiasi Jasa Konstruksi dan Properti;
d.9.
Asosiasi-Asosiasi Jasa Keuangan dan Jasa Profesi;
d.10. Asosiasi-Asosiasi Jasa Perhubungan, Pariwisata, Perposan, Media Massa, Teknologi Komunikasi dan Informasi;
d.11. Asosiasi-Asosiasi Penyedia Jasa Lainnya;
d.12. Himpunan dan Dewan Bisnis.
e. Pengelompokan Anggota Luar Biasa dalam konvensi pada tingkat provinsi sebagaimana diatur dalam huruf d, dapat disesuaikan menurut keberadaan Asosiasi/Himpunan yang mengacu pada struktur ekonomi dan bidang-bidang usaha setempat.
f. Setiap Anggota Luar Biasa dalam konvensi hanya dapat mengikuti satu kelompok konvensi sebagaimana dimaksud huruf c dan diwakili oleh 2 (dua) orang pengurus organisasi dengan membawa surat mandat dari organisasinya masing-masing.
(4) Setiap rapat kelompok konvensi sebagaimana dimaksud ayat (3) huruf d dipimpin oleh Ketua atau Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Kadin INDONESIA/Kadin Provinsi, atau anggota Dewan Pertimbangan Kadin INDONESIA/Kadin Provinsi yang ditunjuk dan diikuti oleh anggota Dewan Pertimbangan Kadin INDONESIA /Kadin Provinsi.
Your Correction
