Correct Article 27
KEPPRES Nomor 16 Tahun 2006 | Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2006 tentang PERSETUJUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA KAMAR DAGANG DAN INDUSTRI
Current Text
Rapat Kerja
(1) Dewan Pengurus Kadin INDONESIA dan setiap atau beberapa Dewan Pengurus Kadin Provinsi/Kabupaten/Kota dapat menyelenggarakan rapat kerja pada tingkat masing-masing atau pada lintas-tingkat, baik lintas-sektoral, sektoral, maupun menurut wilayah, sewaktu-waktu jika diperlukan.
(2) Rapat kerja suatu bidang atau sektor:
a. pada tingkat nasional disebut Rapat Kerja Nasional, disingkat Rakernas, diikuti nama lintas-sektornya;
b. pada tingkat provinsi/kabupaten/kota disebut Rapat Kerja Provinsi/ Kabupaten/Kota, disingkat Rakerprov/Rakerkab/Rakerkota, diikuti nama lintas-sektornya;
diadakan untuk konsultasi antara Dewan Pengurus yang terkait, untuk membahas masalah mengenai hal-hal yang bersifat teknis dan substantif dari Program Kerja Organisasi yang dijabarkan dalam program kerja setiap bidang/komite tetap dan badan-badan dan/atau lembaga-lembaga internal sebagaimana dimaksud Anggaran Dasar Pasal 21 ayat (7) huruf c dan Pasal 27 ayat (8) huruf c.
(3) Rapat kerja antar bidang tingkat nasional disebut Rapat Koordinasi Nasional, disingkat Rakornas Bidang; dan rapat kerja antar daerah provinsi/kabupaten/kota yang saling terkait disebut Rapat Koordinasi Wilayah, disingkat Rakorwil.
(4) Hasil setiap rapat kerja dan rapat koordinasi merupakan rekomendasi kepada Dewan Pengurus masing-masing, dan mengikat bagi setiap pesertanya.
(5) Setiap rapat kerja dan rapat koordinasi diatur menurut tata tertib yang sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
Your Correction
