Correct Article 26
KEPPRES Nomor 16 Tahun 2006 | Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2006 tentang PERSETUJUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA KAMAR DAGANG DAN INDUSTRI
Current Text
Rapat Dewan Pertimbangan Kadin Provinsi/Kabupaten/Kota Rapat Dewan Pertimbangan Kadin Provinsi/Kabupaten/Kota pelaksanaannya disesuaikan dengan ketentuan yang mengatur rapat Dewan Pertimbangan Kadin INDONESIA sebagaimana dimaksud Pasal 25 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3).
Your Correction
