Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

KEPPRES Nomor 16 Tahun 2006 | Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2006 tentang PERSETUJUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA KAMAR DAGANG DAN INDUSTRI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Rapat Dewan Pertimbangan Kadin INDONESIA (1) Rapat Pleno Dewan Pertimbangan Kadin INDONESIA diselenggarakan oleh Pimpinan Dewan Pertimbangan Kadin INDONESIA, dan pelaksanaan teknisnya dilaksanakan oleh Sekretariat Kadin INDONESIA. (2) Sebelum Munas diselenggarakan, Dewan Pertimbangan Kadin INDONESIA mengadakan Rapat Pleno untuk menampung masukan dan untuk menyusun usul dan saran tentang Rancangan Program Umum Organisasi yang akan diajukan kepada Munas. (3) Rapat Pleno Dewan Pertimbangan Kadin INDONESIA sebagaimana dimaksud ayat (2) harus menampung aspirasi Pengusaha INDONESIA, baik dari Anggota Luar Biasa, Koperasi Tingkat Nasional, dan Badan Usaha Milik Negara Tingkat Nasional anggota Kadin yang tidak memiliki Organisasi Perusahaan, maupun Pengusaha Provinsi. (4) Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud ayat (2) dan ayat (3), Dewan Pertimbangan Kadin INDONESIA juga memfasilitasi penyelenggaraan konvensi Anggota Luar Biasa menjelang Munas/Munaslub/Munassus untuk MENETAPKAN utusan Organisasi Perusahaan dan Organisasi Pengusaha Tingkat Nasional pada Munas, Munaslub dan Munassus sebagaimana dimaksud Pasal 28.
Your Correction