Correct Article 24
KEPPRES Nomor 16 Tahun 2006 | Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2006 tentang PERSETUJUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA KAMAR DAGANG DAN INDUSTRI
Current Text
Musyawarah Kabupaten/Kota dan Musyawarah Kabupaten/Kota Luar Biasa
(1) Mukab/Mukota dilaksanakan oleh dan menjadi tanggung jawab Dewan Pengurus Kadin Kabupaten/Kota.
(2) Dewan Pengurus Kadin Kabupaten/Kota mempersiapkan bahan-bahan dan segala sesuatu yang diperlukan bertalian dengan pelaksanaan Mukab/Mukota sebagaimana dimaksud ayat (1).
(3) Mukablub/Mukotalub diselenggarakan dan menjadi tanggung jawab Anggota Biasa Kadin Kabupaten/Kota yang bersangkutan yang meminta diadakannya Mukablub/Mukotalub, setelah berkonsultasi terlebih dahulu dengan Dewan Pengurus Kadin Provinsi yang bersangkutan.
(4) Perserta Mukab/Mukota/Mukablub/Mukotalub terdiri atas:
a. Anggota Biasa dengan ketentuan:
a.1. Anggota Biasa yang ada di wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan mempunyai hak suara yang mencakup hak memilih Ketua Dewan Pengurus Kadin Kabupaten/Kota yang sekaligus merangkap Ketua Formatur dan empat orang anggota formatur, hak bicara serta hak dipilih.
a.2. Jika jumlah Anggota Biasa sebagaimana dimaksud butir a.1. terlalu besar sehingga secara teknis menyulitkan penyelenggaraan Musyawarah, maka kepesertaannya dapat diatur dengan cara perwakilan anggota berdasarkan kesepakatan bersama antara Dewan Pengurus Kadin Kabupaten/Kota dan Dewan Pengurus Kadin Provinsi yang bersangkutan, dengan pedoman umum sebagai berikut:
a.2.1. Jumlah peserta Mukab/Mukota/Mukablub/Mukotalub yang mewakili Anggota Biasa ditetapkan sebanyak jumlah yang secara teknis mudah untuk penyelenggaraan Musyawarah.
a.2.2. Jumlah peserta sebagaimana dimaksud butir a.2.1. merupakan angka pembagi terhadap jumlah seluruh Anggota Biasa untuk menentukan jumlah Anggota Biasa yang dapat diwakili oleh 1 (satu) orang peserta Musyawarah, dan hasil baginya dibulatkan ke atas.
a.2.3. Setiap peserta yang mewakili Anggota Biasa harus membawa mandat dari yang diwakilinya.
a.2.4. Setiap peserta yang mewakili sebagaimana dimaksud huruf
a.2.3.
memiliki hak yang sama dan masing-masing menyuarakan/ membawakan hak-hak setiap Anggota Biasa yang diwakilinya.
b. Dewan Pertimbangan Kadin Kabupaten/Kota yang jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan yang menyalurkan aspirasi ketiga unsur pelaku ekonomi, mempunyai:
b.1. dalam Mukab/Mukota: hak bicara serta hak dipilih, dan hak menyusun daftar nama calon Dewan Pertimbangan dan Dewan Pengurus Kadin Kabupaten/Kota periode berikutnya yang nama-namanya diusulkan oleh Anggota Biasa Tingkat Kabupaten/Kota yang bersangkutan;
b.2. dalam Mukablub/Mukotalub: hak bicara dan hak dipilih.
c. Dewan Pengurus Lengkap Kadin Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud Anggaran Dasar Pasal 27 ayat (7), mempunyai hak bicara dan hak dipilih;
Peserta Mukab/Mukablub/Mukota/ Mukotalub sebagaimana dimaksud huruf a.1 dan huruf a.2 adalah Anggota Biasa Tingkat Kabupaten/Kota yang bersangkutan yang telah memenuhi seluruh kewajibannya sebagaimana dimaksud Anggaran Dasar Pasal 32, termasuk kewajiban keuangan pada organisasi sampai dengan tahun berjalan.
(5) Peninjau Mukab/Mukota terdiri atas:
a. Anggota Kehormatan Kadin Kabupaten/Kota;
b. Tokoh-tokoh pengusaha dan masyarakat INDONESIA di kabupaten/kota yang bersangkutan;
c. Pengusaha asing;
d. Pejabat Pemerintah.
Jumlah peninjau Mukab/Mukota sebagaimana dimaksud huruf b sampai dengan huruf d ditentukan oleh Dewan Pengurus Kadin Kabupaten/Kota, dan masing- masing mempunyai hak bicara.
(6) Peninjau pada Mukablub/Mukotalub hanya Dewan Pengurus Kadin Provinsi dan Dewan Pengurus Kadin INDONESIA dan masing-masing mempunyai hak bicara.
(7) Untuk melaksanakan Mukab/Mukota sebagaimana dimaksud ayat (1), Dewan Pengurus Kadin Kabupaten/Kota membentuk Panitia Penyelenggara, Panitia Pengarah dan Panitia Pelaksana yang bertanggung jawab kepada Dewan Pengurus Kadin Kabupaten/Kota.
Your Correction
