Correct Article 18
KEPPRES Nomor 16 Tahun 2006 | Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2006 tentang PERSETUJUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA KAMAR DAGANG DAN INDUSTRI
Current Text
Kerja Sama Pihak Terkait Dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya, Dewan Pengurus Kadin INDONESIA/ Provinsi/Kabupaten/Kota dapat melakukan kerja sama dengan atau mendorong kerja sama antara pihak terkait berdasarkan ketentuan sebagai berikut:
a. Kerja sama dengan Pemerintah dilaksanakan dengan tujuan:
a.1. berkembangnya komunikasi dan konsultasi timbal balik dengan Pemerintah secara sinergistik untuk mengefektifkan peran serta dunia usaha dalam pembangunan;
a.2. mewujudkan iklim usaha yang sehat dan dinamis, yang diperlukan bagi pengembangan dunia usaha;
a.3. menyalurkan informasi dan advokasi dunia usaha dari dan kepada Pemerintah mengenai permasalahan dan perkembangan perekonomian;
a.4. turut serta berperan aktif, mengajukan usul-usul dan saran-saran dalam menentukan kerangka kebijakan Pengembangan Perekonomian di tingkat Pusat/Provinsi/Kabupaten/Kota;
a.5. dalam rangka pemberian surat keterangan, penengahan, arbitrasi, dan rekomendasi mengenai usaha pengusaha INDONESIA termasuk legalisasi surat-surat yang diperlukan Pemerintah tingkat Pusat/Provinsi/ Kabupaten/Kota;
a.6. melaksanakan tugas-tugas yang diberikan oleh Pemerintah tingkat Pusat/Provinsi/ Kabupaten/Kota;
a.7. kerjasama dengan Pemerintah tingkat Pusat/Provinsi/Kabupaten/Kota, dalam rangka penyelenggaraan pendidikan, latihan dan kegiatan-kegiatan lain yang bermanfaat dalam rangka pembinaan dan pengembangan kemampuan pengusaha INDONESIA.
b. Kerja sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat RI/Dewan Perwakilan Daerah (DPD)/DPR Provinsi/DPR Kabupaten/Kota dengan tujuan untuk:
b.1. berkembangnya hubungan timbal balik antara Kadin dengan Dewan Perwakilan Rakyat RI/DPD/DPR Provinsi/DPR Kabupaten/Kota secara sinergistik untuk mengefektifkan peran serta dunia usaha dalam pembangunan di tingkat Nasional/Provinsi/Kabupaten/Kota;
b.2. mewujudkan iklim usaha yang sehat dan dinamis, yang diperlukan bagi pengembangan dunia usaha;
b.3. menyalurkan informasi dan aspirasi dunia usaha dari dan kepada Dewan Perwakilan Rakyat RI/DPD/DPR Provinsi/DPR Kabupaten/Kota, mengenai permasalahan dan perkembangan perekonomian dan kepentingan para pengusaha dalam rangka keikutsertaannya dalam pembangunan di bidang ekonomi;
b.4. turut serta berperan aktif, mengajukan usul-usul dan saran-saran dalam menentukan kerangka Kebijakan Pengembangan Perekonomian di tingkat Nasional/Provinsi/Kabupaten/Kota.
c. Kerjasama antar-pengusaha didorong dan difasilitasi Kadin untuk mengembangkan hubungan yang serasi dan seimbang, yang saling menunjang dan saling menguntungkan antara para pelaku ekonomi nasional dan antara pengusaha besar, menengah dan kecil berdasarkan semangat kekeluargaan dengan mengutamakan kesejahteraan dan kepentingan rakyat banyak berdasarkan Demokrasi Ekonomi.
d. Kerjasama antar dan antara Organisasi Perusahaan dan Organisasi Pengusaha dikembangkan oleh Kadin dalam rangka memadukan sasaran dan menyalurkan informasi dan aspirasi dunia usaha untuk meningkatkan keterkaitan yang saling menunjang dan saling menguntungkan bagi bidang-bidang usaha untuk meningkatkan kemampuan dan efisiensi dalam semua kegiatan usaha nasional sehingga mampu bersaing secara sehat dan ekonomis.
e. Kerjasama Kadin dengan organisasi kemasyarakatan dan masyarakat pada umumnya bertujuan untuk:
e.1. mengembangkan hubungan timbal balik antara Kadin dengan organisasi kemasyarakatan dan masyarakat dalam rangka mengefektifkan tanggung jawab sosial masing-masing;
e.2. mewujudkan semangat kebersamaan antara Kadin, organisasi kemasyarakatan dan masyarakat, demi meningkatkan keikutsertaan seluruh masyarakat dalam pembangunan nasional.
f. Kerjasama luar negeri dilakukan Kadin dengan Kamar Dagang dan Industri dan organisasi ekonomi dan bisnis di luar negeri, baik di bidang investasi maupun di bidang perdagangan, industri dan jasa, dalam rangka meningkatkan peranan pengusaha INDONESIA dalam pembangunan nasional.
Your Correction
