Correct Article 15
KEPPRES Nomor 16 Tahun 2006 | Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2006 tentang PERSETUJUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA KAMAR DAGANG DAN INDUSTRI
Current Text
Pelaksanaan Tujuan, Fungsi dan Kegiatan Kadin Untuk menjalankan tujuan dan kegiatan Kadin sebagaimana dimaksud UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 1987 Pasal 3, Pasal 6, Pasal 7 dan Pasal 8, serta menjabarkan ketentuan Anggaran Dasar Pasal 10, setiap tingkat organisasi Kadin melaksanakan:
a. advokasi dan pemberian rekomendasi kepada Pemerintah, Dewan Perwakilan Rakyat RI/Dewan Perwakilan Daerah dan Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam rangka pembentukan iklim usaha yang kondusif dan penyiapan rancangan peraturan perundang-undangan;
b. penyebaran informasi perekonomian dan pemberdayaan dunia usaha;
c. penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan untuk para pengusaha dalam rangka pengembangan sumber daya manusia;
d. penerbitan surat keterangan, surat rekomendasi, serta melegalisasi surat-surat dan dokumen-dokumen yang diperlukan bagi kelancaran kegiatan usaha sesuai dengan peraturan organisasi yang ditetapkan oleh Kadin INDONESIA;
e. upaya pelimpahan tugas-tugas dari pemerintah dalam rangka pembinaan dunia usaha.
Your Correction
