Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

KEPPRES Nomor 16 Tahun 2006 | Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2006 tentang PERSETUJUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA KAMAR DAGANG DAN INDUSTRI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pertanggungjawaban Keuangan (1) Rapat Dewan Pengurus Kadin untuk membahas dan meneliti laporan keuangan dan perbendaharaan organisasi dari sekretariat masing-masing diadakan selambat-lambatnya 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan, dan laporan keuangan dan perbendaharaan organisasi tahunan harus diaudit oleh akuntan publik. (2) Laporan keuangan dan perbendaharaan organisasi harus disampaikan pada setiap Rapimnas/Rapimprov/Rapimkab/Rapimkota tahunan masing-masing. (3) Pembukuan organisasi di setiap tingkatan dimulai setiap tanggal 1 (satu) Januari sampai dengan tanggal 31 (tiga puluh satu) Desember tahun yang sama. (4) Dewan Pengurus Kadin mempertanggung-jawabkan pengawasan pengelolaan keuangan dan perbendaharaan organisasi kepada Munas/Muprov/Mukab/ Mukota masing-masing.
Your Correction