Correct Article 14
KEPPRES Nomor 16 Tahun 2006 | Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2006 tentang PERSETUJUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA KAMAR DAGANG DAN INDUSTRI
Current Text
Pertanggungjawaban Keuangan
(1) Rapat Dewan Pengurus Kadin untuk membahas dan meneliti laporan keuangan dan perbendaharaan organisasi dari sekretariat masing-masing diadakan selambat-lambatnya 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan, dan laporan keuangan dan perbendaharaan organisasi tahunan harus diaudit oleh akuntan publik.
(2) Laporan keuangan dan perbendaharaan organisasi harus disampaikan pada setiap Rapimnas/Rapimprov/Rapimkab/Rapimkota tahunan masing-masing.
(3) Pembukuan organisasi di setiap tingkatan dimulai setiap tanggal 1 (satu) Januari sampai dengan tanggal 31 (tiga puluh satu) Desember tahun yang sama.
(4) Dewan Pengurus Kadin mempertanggung-jawabkan pengawasan pengelolaan keuangan dan perbendaharaan organisasi kepada Munas/Muprov/Mukab/ Mukota masing-masing.
Your Correction
