Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

KEPPRES Nomor 16 Tahun 2006 | Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2006 tentang PERSETUJUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA KAMAR DAGANG DAN INDUSTRI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penggunaan Dana (1) Kebijakan penggunaan dan pengelolaan dana pada setiap tingkatan organisasi ditetapkan berdasarkan program kerja tahunan yang disusun oleh sekretariat setiap tingkatan, atas persetujuan Dewan Pengurus masing-masing, dan ketentuannya diatur dalam peraturan organisasi. (2) Dewan Pengurus Kadin setiap tingkatan bertanggung jawab atas pengawasan, penerimaan dan penggunaan dana serta pengelolaan perbendaharaan atau harta kekayaan organisasi pada tingkatan masing-masing. (3) Untuk keperluan pengawasan, Dewan Pengurus Kadin setiap tingkatan harus menggunakan akuntan publik yang melakukan pemeriksaan keuangan (audit) sekali dalam setahun.
Your Correction