Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

KEPPRES Nomor 16 Tahun 2006 | Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2006 tentang PERSETUJUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA KAMAR DAGANG DAN INDUSTRI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Perimbangan Pembagian Keuangan (1) Uang pangkal dan uang iuran anggota yang ditarik oleh Kadin Kabupaten/Kota pembagiannya ditetapkan sebagai berikut: a. untuk Kadin Kabupaten/Kota yang bersangkutan sebesar antara 50 (lima puluh) persen sampai dengan 70 (tujuh puluh) persen; b. untuk Kadin Provinsi yang bersangkutan sebesar 20 (dua puluh) persen sampai dengan 40 (empat puluh) persen; c. untuk Kadin INDONESIA sebesar 10 (sepuluh) persen; d. Penetapan besarannya untuk masing-masing sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b ditetapkan dalam Rapimprov. (2) Uang pangkal dan uang iuran anggota yang ditarik oleh Kadin Provinsi pembagiannya ditetapkan sebagai berikut: a. untuk Kadin Provinsi yang bersangkutan sebesar 80 (delapan puluh) persen; b. untuk Kadin INDONESIA sebesar 20 (dua puluh) persen. (3) Uang pangkal dan uang iuran anggota yang ditarik oleh Kadin INDONESIA digunakan sepenuhnya untuk kebutuhan Kadin INDONESIA. (4) Alokasi dana uang pangkal dan iuran anggota sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2) disampaikan oleh: a. Dewan Pengurus Kadin Kabupaten/Kota bertanggung jawab atas penyampaian alokasi dana sebagaimana dimaksud ayat (1) melalui Kadin Provinsi yang bersangkutan dengan melampirkan daftar anggotanya yang telah membayar kewajiban keuangannya. b. Dewan Pengurus Kadin Provinsi bertanggung jawab atas penyampaian alokasi dana sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2) dengan melampirkan daftar anggota yang telah membayar kewajiban keuangannya.
Your Correction