Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

KEPPRES Nomor 16 Tahun 2006 | Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2006 tentang PERSETUJUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA KAMAR DAGANG DAN INDUSTRI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Anggota Kehormatan (1) Anggota Kehormatan adalah orang perseorangan yang dianggap mempunyai jasa luar biasa dalam membentuk, membina, mengembangkan dan memajukan Kadin. (2) Anggota Kehormatan diangkat untuk seumur hidup oleh Munas/ Muprov/Mukab/Mukota atau Rapimnas/Rapimprov/Rapimkab/Rapimkota masing- masing berdasarkan: a. usul Dewan Pertimbangan atau Dewan Pengurus Kadin INDONESIA atau Anggota Luar Biasa Tingkat Nasional dan/atau usul Kadin Provinsi untuk Anggota Kehormatan Kadin INDONESIA; b. usul Dewan Pertimbangan atau Dewan Pengurus Kadin Provinsi atau Anggota Luar Biasa Tingkat Provinsi dan/atau usul Kadin Kabupaten/Kota untuk Anggota Kehormatan Kadin Provinsi; c. usul Dewan Pertimbangan atau Dewan Pengurus Kadin Kabupaten/Kota atau Anggota Luar Biasa Tingkat Kabupaten/Kota dan/atau usul Anggota Biasa Kadin Kabupaten/Kota untuk Anggota Kehormatan Kadin Kabupaten/Kota. (3) Setiap mantan Ketua Umum Kadin INDONESIA/Kadin Provinsi dan Ketua Kadin Kabupaten/Kota yang menyelesaikan masa jabatannya secara penuh selama satu periode mulai dari pengangkatannya dalam Munas/Muprov/Mukab/Mukota sampai ke Munas/Muprov/Mukab/Mukota berikutnya yang menerima pertanggungjawabannya, otomatis diangkat menjadi Anggota Kehormatan Kadin yang bersangkutan dengan sebutan Ketua Kehormatan Kadin yang bersangkutan. (4) Anggota Kehormatan yang bukan Anggota Biasa dibebaskan dari kewajiban membayar uang pangkal dan iuran anggota. (5) Anggota Kehormatan mempunyai: a. Hak bicara, yaitu hak mengajukan usul, saran, pendapat dan pertanyaan. b. Hak untuk mengikuti kegiatan organisasi atas undangan Dewan Pengurus Kadin.
Your Correction