Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 43

KEPPRES Nomor 16 Tahun 2006 | Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2006 tentang PERSETUJUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA KAMAR DAGANG DAN INDUSTRI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pensahan (1) Anggaran Dasar ini merupakan perubahan dan penyempurnaan dari Anggaran Dasar yang ditetapkan dan disahkan dalam Musyawarah Pengusaha INDONESIA tanggal 24 September 1987 di Jakarta yang disetujui dengan Keputusan PRESIDEN Republik INDONESIA Nomor 3 Tahun 1988 tanggal 28 Januari 1988; Munas Kadin yang pertama menurut UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 1987 tanggal 17 Desember 1988; Munassus Kadin pada tanggal 7 Juni 1994 di Jakarta yang disetujui dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 97 Tahun 1996; Munassus Kadin tanggal 30 November 1999 yang disetujui dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 61 Tahun 2000; Munassus Kadin tanggal 17 Desember 2003 yang disetujui dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 14 tahun 2004; ditetapkan dan disahkan oleh Munassus Kadin tanggal 8 Juni 2005 di Jakarta serta diubah/disempurnakan dan disahkan dalam Munassus Kadin 2006 pada tanggal 8 Maret 2006 di Jakarta. (2) Seluruh Anggota Kadin bersepakat menyatakan bahwa Anggaran Dasar ini diberlakukan setelah diterbitkannya Keputusan PRESIDEN Republik INDONESIA mengenai persetujuan perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Kamar Dagang dan Industri yang ditetapkan dan disahkan dalam Munassus Kadin pada tanggal 8 Juni 2005 di Jakarta; serta diubah/disempurnakan dan disahkan dalam Munassus Kadin 2006 pada tanggal 8 Maret 2006 di Jakarta.
Your Correction