Correct Article 41
KEPPRES Nomor 16 Tahun 2006 | Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2006 tentang PERSETUJUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA KAMAR DAGANG DAN INDUSTRI
Current Text
(1) Hal-hal yang belum atau tidak diatur dalam Anggaran Dasar ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga, dan tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar.
(2) Anggaran Rumah Tangga sebagai penjabaran ketentuan-ketentuan Anggaran Dasar disahkan oleh Munas/Munassus.
Your Correction
