Correct Article 39
KEPPRES Nomor 16 Tahun 2006 | Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2006 tentang PERSETUJUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA KAMAR DAGANG DAN INDUSTRI
Current Text
Perubahan Anggaran Dasar Penyempurnaan atau perubahan Anggaran Dasar ditetapkan dan disahkan berdasarkan ketetapan Munas, sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (8) huruf a atau Munassus sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf
a.
Your Correction
