Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 39

KEPPRES Nomor 16 Tahun 2006 | Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2006 tentang PERSETUJUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA KAMAR DAGANG DAN INDUSTRI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Perubahan Anggaran Dasar Penyempurnaan atau perubahan Anggaran Dasar ditetapkan dan disahkan berdasarkan ketetapan Munas, sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (8) huruf a atau Munassus sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a.
Your Correction