Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

KEPPRES Nomor 16 Tahun 2006 | Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2006 tentang PERSETUJUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA KAMAR DAGANG DAN INDUSTRI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Rapat Pimpinan Kadin Provinsi/Kabupaten/Kota (1) Rapat Pimpinan Kadin Provinsi/Kabupaten/Kota, disingkat Rapimprov/Rapimkab/ Rapimkota, adalah rapat pimpinan jajaran organisasi dalam rangka koordinasi, sinkronisasi dan upaya-upaya sinergistik dalam perencanaan dan pelaksanaan program-program antar-jajaran pada tingkat masing-masing. (2) Dewan Pengurus Kadin Provinsi/Kabupaten/Kota menyelenggarakan Rapimprov/ Rapimkab/Rapimkota, sekurang-kurangnya satu kali dalam satu tahun, satu di antaranya pada awal setiap tahun untuk menjalankan ketentuan sebagaimana dimaksud ayat (7). (3) Rapimprov/Rapimkab/Rapimkota dihadiri oleh peserta dan peninjau. (4) Peserta Rapimprov/Rapimkab/Rapimkota terdiri atas: a. Dewan Pertimbangan masing-masing; b. Dewan Pengurus masing-masing; c. Ketua-Ketua Dewan Pengurus Kadin Kabupaten/Kota untuk Rapimprov; d. Ketua setiap Anggota Luar Biasa Kadin Provinsi/Kabupaten/Kota. (5) Peninjau Rapimprov/Rapimkab/Rapimkota terdiri atas: a. Anggota Kehormatan Kadin Provinsi/Kabupaten/Kota yang bersangkutan; b.1. untuk Rapimprov: Direktur Eksekutif Kadin Provinsi dan Kadin Kabupaten/ Kota yang bersangkutan; b.2. untuk Rapimkab/Rapimkota: Direktur Eksekutif Kadin Kabupaten/Kota yang bersangkutan. (6) Hak dan Kewajiban Peserta dan Peninjau Rapimprov/Rapimkab/Rapimkota: a. Setiap peserta Rapimprov/Rapimkab/ Rapimkota mempunyai hak yang sama, yaitu hak suara dan hak bicara. b. Kewajiban peserta Rapimprov/Rapimkab/Rapimkota adalah menaati dan melaksanakan semua ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta tata tertib dan ketentuan-ketentuan lain mengenai penyelenggaraan Rapimprov/Rapimkab/Rapimkota sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. c. Hak peninjau Rapimprov/Rapimkab/Rapimkota diatur dalam tata tertib penyelenggaraan Rapimprov/Rapimkab/Rapimkota sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. (7) Rapimprov/Rapimkab/Rapimkota mempunyai wewenang: a. MENETAPKAN Sasaran dan Program Kerja Tahunan serta pembagian tugas setiap jajaran organisasi. b. Melakukan evaluasi terhadap koordinasi, sinkronisasi dan upaya sinergistik dalam perencanaan dan pelaksanaan program-program antar-jajaran. c. Membantu Dewan Pengurus Kadin Provinsi/Kabupaten/Kota untuk MEMUTUSKAN hal-hal yang tidak dapat diputuskan sendiri dan hasilnya dipertanggungjawabkan kepada Muprov/Mukab/Mukota yang bersangkutan. (8) a. Khusus untuk pelaksanaan wewenang yang dimaksud ayat (7) huruf c, Rapimprov/Rapimkab/Rapimkota harus mencapai kuorum dan dinyatakan sah jika dihadiri oleh lebih dari satu per dua jumlah peserta Rapimprov/Rapimkab/Rapimkota sebagaimana dimaksud ayat (4) dan keputusannya dinyatakan sah dan mengikat organisasi dan anggota jika disepakati secara musyawarah atau oleh suara terbanyak dari peserta yang hadir. b. Jika kuorum sebagaimana dimaksud huruf a tidak tercapai, maka Rapimprov/ Rapimkab/Rapimkota dapat ditunda sebanyak-banyaknya dua kali satu jam. c. Jika sesudah penundaan sebagaimana dimaksud huruf b kuorum belum juga tercapai, maka Rapimprov/Rapimkab/Rapimkota tetap dilangsungkan dan semua keputusan yang diambil adalah sah dan mengikat organisasi dan anggota jika disepakati secara musyawarah atau oleh suara terbanyak dari peserta yang hadir dalam Rapimprov/Rapimkab/Rapimkota yang hadir.
Your Correction