Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

KEPPRES Nomor 16 Tahun 2006 | Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2006 tentang PERSETUJUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA KAMAR DAGANG DAN INDUSTRI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dewan Pengurus Kadin Provinsi/Kabupaten/Kota (1) Dewan Pengurus Kadin Provinsi/Kabupaten/Kota adalah perangkat organisasi Kadin Provinsi/Kabupaten/Kota dan merupakan pimpinan tertinggi Kadin tingkat yang bersangkutan, mewakili organisasi keluar dan kedalam, dengan masa jabatan kepengurusan lima tahun. (2) Dewan Pengurus Kadin Provinsi/Kabupaten/Kota bertugas melaksanakan tugas, fungsi dan kegiatan Kadin sebagaimana dimaksud Pasal 9 dan Pasal 10 serta keputusan-keputusan Muprov/Mukab/Mukota dan Rapimprov/Rapimkab/ Rapimkota dan bertanggung jawab kepada Muprov/Mukab/Mukota. (3) Dewan Pengurus Kadin Provinsi/Kabupaten/ Kota terdiri atas: a. untuk Provinsi: seorang Ketua Umum, beberapa Wakil Ketua Umum, dan beberapa anggota pengurus yang bertugas sebagai Ketua Komite Tetap yang jumlahnya disesuaikan menurut kebutuhan; b. untuk Kabupaten/Kota: seorang Ketua, beberapa Wakil Ketua, dan beberapa anggota pengurus yang bertugas sebagai Ketua Komite Tetap yang jumlahnya disesuaikan menurut kebutuhan. (4) Pemilihan dan pengangkatan Dewan Pengurus Kadin Provinsi/Kabupaten/Kota dalam Muprov/Muprovlub/Mukab/Mukablub/Mukota/Mukotalub dilakukan melalui sistem pemilihan Ketua Umum Dewan Pengurus Provinsi/Ketua Dewan Pengurus Kabupaten/Kota yang sekaligus merangkap sebagai Ketua Formatur dan empat anggota formatur sebagaimana dimaksud Pasal 24 ayat (9). (5) Dewan Pengurus Kadin Provinsi/Kabupaten/Kota dipilih: a. untuk Provinsi: dengan mengutamakan nama-nama dari daftar nama calon yang disusun oleh Dewan Pertimbangan Kadin Provinsi masa jabatan sebelumnya. b. untuk Kabupaten/Kota: dengan mengutamakan nama-nama dari daftar nama calon yang disusun oleh Dewan Pertimbangan Kadin Kabupaten/Kota masa jabatan sebelumnya berdasarkan calon-calon yang diusulkan oleh Anggota Biasa Kabupaten/Kota yang bersangkutan. (6) Komite Tetap merupakan bagian kepengurusan Kadin Provinsi/Kabupaten/Kota yang menangani aspek-aspek lintas-sektoral. (7) Dewan Pengurus Lengkap Kadin Provinsi/Kabupaten/Kota merupakan kelengkapan perangkat organisasi Tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota, terdiri atas Dewan Pengurus Kadin Provinsi/Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud ayat (3) huruf a dan huruf b ditambah para Wakil Ketua Komite Tetap dan Ketua Badan-Badan dan/atau Lembaga-Lembaga internal sebagaimana dimaksud ayat (8) huruf c. (8) Dewan Pengurus Kadin Provinsi/Kabupaten/Kota dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud ayat (2) berwewenang: a. MENETAPKAN kebijakan dan rencana kerja; b. mengangkat Wakil Ketua Komite Tetap sebagai bagian kepengurusan Komite Tetap bila diperlukan; c. membentuk badan-badan dan/atau lembaga-lembaga internal, seperti komite-komite luar negeri bilateral dengan Kadin atau organisasi sejenis di luar negeri yang setingkat (provinsi atau negara bagian, untuk Provinsi, distrik/kota untuk Kabupaten/Kota), serta komite-komite khusus/teknis, lembaga-lembaga, badan-badan dan yayasan-yayasan; d. membentuk komite-komite khusus dan panitia-panitia yang bersifat ad-hoc dan mengangkat penasehat-penasehat ahli yang diperlukan untuk berbagai kegiatan, tugas dan usaha; e. Dewan Pengurus Kadin Provinsi/Kabupaten/Kota berwewenang MENETAPKAN sanksi organisasi terhadap anggota Dewan Pertimbangan dan/atau anggota Dewan Pengurus Kadin Provinsi/Kabupaten/Kota yang bersangkutan yang melakukan pelanggaran atas Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, dan ketentuan organisasi lainnya, setelah berkonsultasi dengan Dewan Pertimbangan masing-masing; f. Dewan Pengurus Kadin Provinsi berwewenang MENETAPKAN sanksi organisasi terhadap Dewan Pengurus Kadin Kabupaten/Kota yang tidak melaksanakan dan/atau melakukan pelanggaran atas Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, dan ketentuan organisasi lainnya, setelah berkonsultasi dengan Dewan Pertimbangan Kadin Provinsi. Pembentukan badan-badan dan/atau lembaga-lembaga internal sebagaimana dimaksud huruf c dan huruf d diatur tersendiri dalam Keputusan Dewan Pengurus Kadin Provinsi/Kabupaten/Kota berdasarkan peraturan organisasi yang ditetapkan oleh Dewan Pengurus Kadin INDONESIA. (9) Dewan Pengurus Kadin Provinsi mensahkan dan mengukuhkan Dewan Pertimbangan dan Dewan Pengurus Kadin Kabupaten/Kota hasil Muprov/ Muprovlub/Mukab/Mukablub/Mukota/Mukotalub di provinsi yang bersangkutan. (10) Dewan Pengurus Kadin Provinsi/Kabupaten/Kota dapat mengangkat Anggota Kehormatan pada tingkatannya masing-masing, yang pengaturannya ditetapkan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga. (11) Dewan Pengurus Kadin Provinsi/Kabupaten/Kota bekerja secara kolektif yang tatacaranya ditentukan dan disepakati oleh dan dalam rapat masing-masing. (12) Dewan Pengurus Kadin Provinsi/Kabupaten/Kota untuk MENETAPKAN keputusan mengenai masalah-masalah keorganisasian yang mendasar harus dilakukan dalam rapat yang mencapai kuorum dan sah jika dihadiri oleh lebih dari satu per dua jumlah anggota Dewan Pengurus. (13) Apabila kuorum tidak tercapai, maka rapat sebagaimana dimaksud ayat (12) ditunda paling lama dua kali tiga puluh menit. (14) Apabila sesudah penundaan sebagaimana dimaksud ayat (13) kuorum tidak juga tercapai tetapi dihadiri oleh sekurang-kurangnya satu per tiga jumlah anggotanya, maka rapat tetap dilangsungkan dan semua keputusan yang diambil adalah sah. (15) Dewan Pengurus Kadin Provinsi/Kabupaten/Kota mengadakan Rapat Pimpinan Provinsi/Kabupaten/Kota dan rapat lainnya yang dianggap perlu. (16) Rapat-Rapat Dewan Pengurus Kadin Provinsi/Kabupaten/Kota: a. Rapat Dewan Pengurus Kadin Provinsi/Kabupaten/Kota masing-masing diadakan menurut kebutuhan, sekurang-kurangnya satu kali dalam dua bulan. b. Rapat Ketua adalah Rapat Ketua Umum/Ketua dengan Wakil Ketua Umum/ Wakil Ketua masing-masing untuk pengambilan keputusan Organisasi yang bersifat kebijakan mendesak dan hasilnya harus dilaporkan kepada Rapat Dewan Pengurus. c. Rapat Dewan Pengurus Lengkap sebagaimana dimaksud ayat (7) diadakan menurut kebutuhan, sekurang-kurangnya satu kali dalam enam bulan, satu di antaranya diadakan sebelum diselenggarakannya Munas / Munaslub / Munassus / Muprov / Muprovlub / Mukab / Mukablub / Mukota / Mukotalub masing- masing. (17) Dewan Pengurus Kadin Provinsi/Kabupaten/Kota menerima saran-saran, baik diminta ataupun tidak, dari Dewan Pertimbangan masing-masing.
Your Correction